22/SEOJK.06/2025

22/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion

22/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 September 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2025

Sub Category

Bulion

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Nomor: 17

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:42

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.06/2025 mengatur tentang laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha bulion, termasuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Usaha Bulion: Kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. 2. Laporan Bulanan: Laporan yang mencakup rincian pengelolaan simpanan emas, penyaluran pembiayaan emas, aktivitas perdagangan emas, dan penitipan emas. 3. Format dan Tata Cara Penyampaian: Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 4. Penanggung Jawab: Anggota Direksi ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan laporan bulanan. 5. Sistem Penyampaian: Laporan disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK, dengan alternatif pengiriman melalui surat elektronik atau secara luring jika terjadi gangguan. Larangan - LJK tidak diperbolehkan mengabaikan batas waktu penyampaian laporan bulanan. - Tidak menyampaikan laporan dalam bentuk yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. - Menghindari pengisian data yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam laporan bulanan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: LJK harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran. 2. Penunjukan Penanggung Jawab: Anggota Direksi harus ditunjuk untuk bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. 3. Permohonan Akses Sistem: Direksi harus mengajukan permohonan akses ke sistem jaringan komunikasi data OJK untuk petugas penyusun laporan. 4. Uji Coba Penyampaian: LJK yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya surat edaran ini harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Harus mencakup rincian pengelolaan simpanan emas, penyaluran pembiayaan emas, aktivitas perdagangan emas, dan penitipan emas. - Dokumen Permohonan Akses: LJK harus mengajukan surat permohonan akses sistem jaringan komunikasi data OJK sesuai format yang ditentukan. - Dokumen Permohonan Perubahan Akses: Jika ada perubahan alamat email petugas penyusun, permohonan perubahan akses harus diajukan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor kegiatan usaha bulion. LJK diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.