21 Tahun 2023

21 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Layanan Digital oleh Bank Umum

21 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2023
Tanggal DiUndangkan
22 December 2023
Tanggal Berlaku
22 December 2023

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Nomor: 13/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

Nomor: 12/POJK.03/2018

2018

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan layanan digital oleh bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan perbankan yang cepat, aman, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI). Peraturan ini menggantikan Peraturan OJK sebelumnya dan memperkenalkan berbagai ketentuan baru terkait manajemen risiko, keamanan data, serta perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Cakupan Layanan Digital: - Layanan digital dapat diselenggarakan oleh bank secara mandiri atau melalui kerja sama dengan mitra bank. - Bank harus memiliki infrastruktur TI yang memadai untuk mendukung layanan digital. 2. Identifikasi dan Verifikasi Nasabah: - Bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah atau calon nasabah dengan menggunakan dua faktor autentikasi. - Proses verifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau tidak tatap muka. 3. Kerja Sama dengan Mitra: - Bank dapat bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) atau non-LJK untuk penyelenggaraan layanan digital. - Kerja sama harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak. 4. Pengelolaan Risiko: - Bank wajib melakukan analisis dan mitigasi risiko yang terkait dengan layanan digital, termasuk risiko operasional dan reputasi. - Harus ada kebijakan terkait perlindungan data pribadi nasabah. 5. Pelaporan dan Evaluasi: - Bank wajib melaporkan realisasi dan evaluasi penyelenggaraan layanan digital kepada OJK dalam jangka waktu tertentu. - Laporan harus mencakup kesesuaian antara implementasi dan izin yang diberikan. 6. Sanksi dan Kepatuhan: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis hingga pembekuan layanan digital. Larangan 1. Larangan Menyediakan Akses: - Bank dilarang menyediakan akses terhadap produk dan/atau jasa milik mitra bank yang tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. 2. Larangan Menanggung Risiko Mitra: - Bank dilarang menanggung risiko yang timbul dari produk dan/atau jasa milik mitra bank dalam penyelenggaraan layanan digital. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - Bank harus menyusun kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan layanan digital, termasuk manajemen risiko dan perlindungan data pribadi. 2. Pelatihan dan Edukasi: - Bank harus memberikan edukasi kepada nasabah mengenai penggunaan layanan digital dan faktor autentikasi yang memadai. 3. Peningkatan Infrastruktur TI: - Bank perlu memastikan infrastruktur TI yang memadai dan melakukan uji coba sebelum meluncurkan layanan digital. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi: - Bank harus menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan layanan digital kepada OJK paling lambat 5 hari kerja setelah implementasi. 2. Laporan Evaluasi: - Laporan evaluasi penyelenggaraan layanan digital harus disampaikan dalam waktu 3 bulan setelah implementasi. 3. Daftar Mitra: - Bank wajib melaporkan daftar mitra yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan digital kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menyelenggarakan layanan digital, dengan penekanan pada perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Bank diharapkan dapat berinovasi dalam layanan digital sambil tetap mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan nasabah dan keamanan data.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.