28/SEOJK.06/2025

28/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

28/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
09 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 November 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Nomor: 17

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:53

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.06/2025 mengatur tentang penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan emas oleh lembaga-lembaga tersebut. Laporan bulanan ini mencakup rincian pengelolaan simpanan emas, penyaluran pembiayaan emas, aktivitas perdagangan emas, dan penitipan emas. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Kegiatan Usaha Bulion: Kegiatan terkait emas oleh LJK. - Laporan Bulanan: Laporan yang disusun untuk OJK, mencakup periode 1 bulan. 2. Isi Laporan Bulanan: - Rincian pengelolaan simpanan emas. - Rincian penyaluran pembiayaan emas. - Rincian aktivitas perdagangan emas. - Rincian aktivitas penitipan emas. - Rincian harga emas per gram per hari. - Kegiatan lain yang mendukung usaha bulion. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. 4. Tanggung Jawab: - Anggota Direksi bertanggung jawab atas penyusunan laporan. - Petugas penyusun ditunjuk oleh anggota Direksi. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem komunikasi data OJK. - Jika sistem tidak tersedia, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring. Larangan - LJK tidak boleh mengabaikan ketentuan waktu penyampaian laporan. - Penyampaian laporan tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - LJK harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan OJK. 2. Penyampaian Permohonan Akses: - Direksi harus mengajukan permohonan akses sistem komunikasi data OJK untuk petugas penyusun laporan. 3. Uji Coba Penyampaian: - LJK yang telah memperoleh izin harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sebelum tanggal efektif. Laporan-Laporan Terkait - Format Laporan Bulanan: Terdapat lampiran yang menjelaskan format dan rincian yang harus ada dalam laporan bulanan. - Permohonan Akses Sistem: Terdapat format surat permohonan akses sistem jaringan komunikasi data OJK yang harus diisi oleh LJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha bulion di Indonesia. LJK harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.