24/SEOJK.03/2023

24/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

24/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 December 2023
Tanggal DiUndangkan
14 December 2023
Tanggal Berlaku
14 December 2023

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2022

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:46

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 24/SEOJK.03/2023 mengatur tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) di bank umum, seiring dengan transformasi digital yang semakin mendesak. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola, arsitektur TI, manajemen risiko, keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, dan perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: Transformasi digital dalam perbankan dipicu oleh perubahan perilaku konsumen ke arah digital. 2. Tingkat Maturitas Digital: Menggambarkan pemenuhan aspek penyelenggaraan TI sesuai POJK PTI dan kesiapan bank dalam mendukung transformasi digital. 3. Penilaian Sendiri: Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri minimal satu kali setahun, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi internal dan eksternal. 4. Aspek Penilaian: Meliputi tata kelola, arsitektur TI, manajemen risiko, keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, dan perlindungan konsumen. 5. Pelaporan: Hasil penilaian harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 15 hari kerja setelah akhir tahun pelaporan. Larangan - Bank dilarang untuk tidak melakukan penilaian tingkat maturitas digital sesuai ketentuan yang ditetapkan. - Dilarang untuk mengabaikan kelemahan yang teridentifikasi dalam penilaian dan tidak melakukan perbaikan yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Mandiri: Melakukan penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital secara berkala. 2. Dokumentasi: Menyusun dan menyimpan dokumentasi terkait penilaian dan hasilnya. 3. Pelaporan: Menyampaikan laporan hasil penilaian kepada OJK sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 4. Perbaikan: Mengidentifikasi dan melakukan perbaikan atas kelemahan yang ditemukan dalam penilaian. Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian: Harus mencakup hasil penilaian terhadap semua aspek yang ditetapkan dalam regulasi. 2. Kertas Kerja Penilaian: Menggunakan format yang telah ditentukan dalam Lampiran II. 3. Laporan Hasil Penilaian: Disampaikan kepada OJK paling lambat 15 hari kerja setelah akhir tahun pelaporan. Regulasi Acuan - POJK Nomor 11/POJK.03/2022: Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. - Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023: Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum. Regulasi ini diharapkan dapat membantu bank dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan TI dan mendukung transformasi digital yang aman dan efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.