25 Tahun 2025

25 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

25 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 November 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Nomor: 17

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.06/2025 mengatur tentang penyampaian Laporan Bulanan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha bulion, serta untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Usaha Bulion: Meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. 2. Laporan Bulanan: Harus disusun dan disampaikan oleh LJK, mencakup rincian pengelolaan simpanan emas, penyaluran pembiayaan emas, aktivitas perdagangan emas, dan harga emas per gram. 3. Waktu Penyampaian: Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 4. Tanggung Jawab Direksi: Anggota Direksi harus menunjuk petugas penyusun laporan bulanan. 5. Format Penyampaian: Laporan disampaikan secara daring melalui sistem komunikasi data OJK, atau dalam bentuk dokumen elektronik jika terjadi gangguan. 6. Ketentuan Peralihan: Kewajiban pelaporan dimulai pada bulan Desember 2025, dengan uji coba pada bulan Oktober dan November 2025. Larangan 1. Keterlambatan Penyampaian: LJK dilarang menyampaikan laporan setelah batas waktu yang ditentukan. 2. Penyampaian Tidak Sesuai Format: Dilarang menyampaikan laporan yang tidak mengikuti format dan tata cara yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Bulanan: LJK harus menyusun laporan sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Permohonan Akses Sistem: Direksi harus mengajukan permohonan akses sistem jaringan komunikasi data OJK untuk petugas penyusun laporan. 3. Uji Coba Penyampaian: LJK yang telah memperoleh izin harus melakukan uji coba penyampaian laporan untuk periode Oktober dan November 2025. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pengelolaan Simpanan Emas: Rincian pengelolaan simpanan emas oleh LJK. 2. Laporan Penyaluran Pembiayaan Emas: Rincian penyaluran pembiayaan emas yang diberikan kepada nasabah. 3. Laporan Aktivitas Perdagangan Emas: Rincian aktivitas perdagangan emas yang dilakukan oleh LJK. 4. Laporan Harga Emas per Gram: Rincian harga emas per gram yang berlaku setiap hari. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024: Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK): Untuk akuntansi transaksi yang dilakukan oleh LJK. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, LJK diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha bulion.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.