18/SEOJK.03/2025

18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:26

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2025 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Penting: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lainnya. - Pemegang Saham Pengendali (PSP): Pihak yang memiliki kontrol atas LJK. - Konglomerasi Keuangan: Grup LJK yang saling terkait. - Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK): Badan hukum yang mengendalikan aktivitas konglomerasi. 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Dilakukan terhadap calon PSP, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). - Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK. 3. Persyaratan Calon: - Calon harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak memiliki catatan kriminal, tidak sedang dalam proses hukum, dan tidak memiliki hubungan yang dapat memengaruhi independensi. 4. Prosedur Pengajuan: - Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi perizinan terintegrasi OJK. - Rencana perubahan kepemilikan harus disampaikan 25 hari kerja sebelum dilaksanakan. 5. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan: - Larangan bagi calon yang memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses hukum. - Calon yang ditolak dapat mengajukan kembali setelah periode tertentu, dengan syarat memenuhi kriteria yang ditetapkan. 6. Dokumen yang Diperlukan: - Surat pernyataan, dokumen identitas, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Pengajuan: Calon PSP dan anggota Direksi/Dewan Komisaris harus mengajukan dokumen lengkap sesuai ketentuan. - Penyampaian Rencana: Rencana perubahan kepemilikan harus disampaikan kepada OJK dengan lengkap dan tepat waktu. - Kepatuhan: Mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran dan peraturan OJK yang berlaku. Laporan yang Harus Disiapkan: - Laporan Keuangan: Tiga tahun terakhir yang telah diaudit. - Dokumen Pengalaman: Surat keterangan dari lembaga sebelumnya bagi calon yang memiliki pengalaman di LJK. - Surat Pernyataan: Menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan dan tidak memiliki catatan buruk. Kesimpulan Surat Edaran ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional dalam menilai kemampuan dan kepatutan pihak-pihak yang terlibat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.