18/SEOJK.03/2023

18/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

18/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 November 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 November 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Nomor: 9

2023 dirujuk

Undang-Undang mengenai akuntan publik

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai posisi devisa neto bank umum

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai investasi dana pensiun

- disebut

Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:03

Short Review of Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 Surat Edaran ini mengatur tata cara penggunaan jasa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) dalam kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak: Pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan dan individu. 2. Penggunaan Jasa AP dan KAP: Harus menggunakan AP dan KAP yang terdaftar dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha. 3. Penunjukan AP dan KAP: Diputuskan dalam rapat umum pemegang saham dengan rekomendasi dari Komite Audit. 4. Evaluasi oleh Komite Audit: Komite Audit harus mengevaluasi pelaksanaan audit dan mempertimbangkan independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa. 5. Pembatasan Penggunaan Jasa Audit: - Bank Umum, Emiten, dan Perusahaan Publik: Maksimal 7 tahun kumulatif dengan masa jeda tertentu. - Pihak selain Bank Umum: Maksimal 5 tahun dengan masa jeda 2 tahun. 6. Perjanjian Kerja: Harus mencakup ruang lingkup audit yang spesifik sesuai dengan sektor masing-masing. 7. Laporan dan Formulir: Penggunaan formulir yang ditentukan untuk pelaporan penunjukan dan kegiatan jasa akuntan. Larangan 1. Penggunaan Jasa yang Tidak Terdaftar: Dilarang menggunakan AP dan KAP yang tidak terdaftar di OJK. 2. Pelanggaran Pembatasan Waktu: Dilarang menggunakan jasa AP yang sama melebihi batas waktu yang ditentukan. 3. Kekurangan dalam Laporan: Dilarang tidak melaporkan hasil audit atau laporan insidental yang ditemukan selama audit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran AP dan KAP: Pastikan AP dan KAP terdaftar dan memenuhi syarat di OJK. 2. Evaluasi Rutin: Lakukan evaluasi rutin terhadap kinerja AP dan KAP oleh Komite Audit. 3. Patuhi Pembatasan: Pastikan untuk mematuhi pembatasan penggunaan jasa audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Penyusunan Laporan: Siapkan dan ajukan laporan sesuai dengan formulir yang ditentukan oleh OJK. Laporan Terkait 1. Laporan Penunjukan AP dan KAP: Harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Laporan Realisasi Penggunaan Jasa: Harus disusun dan dilaporkan secara berkala. 3. Laporan Insidental: Harus dilaporkan jika ditemukan hal-hal yang perlu diinformasikan kepada OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penggunaan jasa akuntan publik dalam sektor jasa keuangan, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan dan melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.