1/SEOJK.06/2025

1/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

1/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 January 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 January 2025

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 41

2024 dirujuk

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 disebut

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 29/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:22

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.06/2025 mengatur tentang laporan keuangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan LKM, serta memberikan panduan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan untuk pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan masyarakat. 2. Laporan Keuangan: LKM wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: - Laporan posisi keuangan - Laporan laba rugi - Laporan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan - Catatan atas laporan keuangan 3. Waktu Penyampaian: - LKM skala kecil: Setiap 3 bulan. - LKM skala menengah dan besar: Setiap bulan. - Penyampaian paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OJK, atau secara luring jika terjadi gangguan teknis. 5. Pengaturan Khusus untuk LKM Syariah: LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah harus menyertakan laporan sumber dan penyaluran dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah. Larangan - Tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan oleh OJK. - Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: LKM harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan. 2. Penyampaian Tepat Waktu: Pastikan laporan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengawasan Internal: LKM harus memiliki sistem pengawasan internal untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap regulasi. 4. Pelatihan dan Pengembangan SDM: LKM perlu melatih SDM untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang sesuai. Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. - Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat dan Wakaf: Khusus bagi LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. - Laporan Suku Bunga Maksimum Pinjaman: Harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. - Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan memahami dan mematuhi regulasi ini, LKM dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.