41 Tahun 2024

41 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Lembaga Keuangan Mikro

41 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
41 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2024
Tanggal DiUndangkan
27 December 2024
Tanggal Berlaku
27 December 2024

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah|disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 10/POJK.05/2021

2021 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 19/POJK.05/2021

2021 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 14/POJK.05/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:58

Short Review of POJK No. 41/2024 on Microfinance Institutions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 41 Tahun 2024 mengatur tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi LKM dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk perizinan, kepemilikan, permodalan, dan pengawasan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan LKM dapat beroperasi secara lebih transparan dan bertanggung jawab, serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. 2. Kepemilikan: LKM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa, dan pemerintah daerah. Larangan kepemilikan oleh asing. 3. Modal: Modal disetor minimum ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha, mulai dari Rp300 juta untuk desa hingga Rp1 miliar untuk kabupaten/kota. 4. Perizinan: LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau denda administratif. 6. Laporan Keuangan: LKM wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK dan pemerintah daerah. Larangan 1. Kepemilikan Asing: LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. 2. Sumber Modal: Modal LKM tidak boleh berasal dari pinjaman atau kegiatan ilegal seperti pencucian uang. 3. Penyampaian Informasi: LKM dilarang memberikan informasi tentang penyimpan dan simpanan tanpa persetujuan OJK, kecuali dalam kondisi tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Perizinan: LKM harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari OJK sebelum beroperasi. 2. Penyampaian Laporan: LKM wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: LKM harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait 1. Laporan Kenaikan Suku Bunga: LKM harus melaporkan kenaikan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan kepada OJK. 2. Laporan Kualitas Pinjaman: LKM harus melakukan penilaian kualitas pinjaman atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran dan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 41 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan LKM dapat beroperasi dengan lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.