19 Tahun 2023

19 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

19 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 November 2023
Tanggal DiUndangkan
02 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 26

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 44/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 47/POJK.03/2017

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:53

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tentang pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan resiliensi BPR dan BPR Syariah dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan SDM secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kompetensi kerja, penyediaan dana untuk pengembangan SDM, serta sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan SDM: - BPR dan BPR Syariah wajib melakukan pengelolaan SDM secara berkelanjutan. - Pengembangan kualitas SDM harus dilakukan melalui peningkatan kompetensi kerja. 2. Penyediaan Dana: - BPR dan BPR Syariah wajib menyediakan dana minimal 3% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya untuk pengembangan SDM. 3. Sertifikasi Kompetensi Kerja: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diakui. - Sertifikasi dibedakan berdasarkan total aset BPR dan BPR Syariah. 4. Sistem dan Prosedur: - BPR dan BPR Syariah harus memiliki sistem dan prosedur pengembangan SDM yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan BPR. Larangan - BPR dan BPR Syariah dilarang tidak menyediakan dana untuk pengembangan SDM sesuai ketentuan. - Dilarang memiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja yang valid. - Dilarang mengabaikan pelaksanaan sistem dan prosedur pengembangan SDM yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana: - BPR dan BPR Syariah harus menyusun rencana pengembangan SDM dalam rencana bisnis mereka. 2. Pelaksanaan Program Pemeliharaan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mengikuti program pemeliharaan kompetensi secara berkala. 3. Realisasi Dana: - Pastikan dana untuk pengembangan SDM direalisasikan sesuai ketentuan. 4. Pelaporan: - BPR dan BPR Syariah wajib melaporkan realisasi rencana pengembangan SDM kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis yang mencakup pengembangan SDM. - Laporan bulanan mengenai beban tenaga kerja yang digunakan untuk menghitung dana pengembangan SDM. - Laporan pemantauan terhadap sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. - Peraturan OJK sebelumnya yang terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan SDM di sektor perbankan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di BPR dan BPR Syariah, sehingga dapat berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian nasional dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.