17 Tahun 2024

17 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

17 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
18 October 2024
Tanggal Berlaku
18 October 2024

Sub Category

Bulion

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:16

Short Review Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bulion yang berkaitan dengan emas, termasuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menjalankan kegiatan usaha bulion, serta untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Usaha Bulion: Meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. 2. Prinsip Syariah: Kegiatan usaha bulion dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan ketentuan yang harus dipatuhi. 3. Standar Emas: LJK harus menggunakan standar emas yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia atau praktik internasional. 4. Perizinan: LJK harus memperoleh izin dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. 6. Pelaporan: LJK wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK mengenai kegiatan usaha bulion. Larangan 1. Penggunaan Emas Titipan: LJK dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah untuk kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas. 2. Kegiatan Usaha Tanpa Izin: LJK tidak boleh melakukan kegiatan usaha bulion tanpa izin dari OJK. 3. Pelanggaran Prinsip Syariah: Kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin: LJK yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Penerapan Manajemen Risiko: LJK wajib menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan usaha bulion. 3. Pelaporan Rutin: LJK harus menyampaikan laporan bulanan kepada OJK secara tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: LJK wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai kegiatan usaha bulion kepada OJK. 2. Laporan Kesiapan: Sebelum melanjutkan ke tahap kegiatan usaha berikutnya, LJK harus melakukan penilaian sendiri dan melaporkan kesiapan kepada OJK. 3. Laporan Lainnya: OJK berhak meminta laporan tambahan dari LJK sesuai kebutuhan pengawasan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK terkait yang mengatur tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion serta mendukung pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.