21/SEOJK.07/2025

21/SEOJK.07/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

21/SEOJK.07/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/SEOJK.07/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 September 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 October 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Nomor: 16

2025 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/SEOJK.07/2025

Nomor: 21/SEOJK.07

2025 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:07

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/SEOJK.07/2025 mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Surat edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam menilai calon pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - LJK: Lembaga yang beroperasi dalam sektor perbankan, pasar modal, dan lainnya. - ITSK: Inovasi berbasis teknologi dalam ekosistem keuangan digital. - Pihak Utama: Individu atau entitas yang memiliki pengaruh signifikan terhadap LJK. 2. Cakupan Penilaian: - Penilaian dilakukan terhadap calon pemegang saham pengendali dan pengurus (direksi dan dewan komisaris). - Penilaian tidak berlaku untuk perpanjangan jabatan yang sama pada penyelenggara yang sama. 3. Persyaratan Penilaian: - Calon Pihak Utama harus memenuhi kriteria integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. - Dokumen administratif harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan. 4. Proses Penilaian: - Meliputi presentasi, klarifikasi, dan penilaian administratif. - Penilaian kembali dapat dilakukan jika terdapat indikasi masalah integritas atau kelayakan keuangan. 5. Konsekuensi Hasil Penilaian: - Pihak Utama yang tidak lulus tidak diperbolehkan menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau komisaris. - Larangan berlaku selama jangka waktu tertentu tergantung pada jenis pelanggaran. Larangan 1. Tindakan Sebelum Persetujuan: - Calon Pihak Utama dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham pengendali atau pengurus sebelum mendapatkan persetujuan dari OJK. - Tindakan yang dilarang meliputi memengaruhi kebijakan, mengusulkan anggota direksi, dan memberikan suara dalam RUPS. 2. Pihak yang Dilarang: - Individu atau entitas yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. - Pihak yang sedang menjalani proses hukum atau penilaian kembali. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Calon Pihak Utama harus mengajukan permohonan penilaian kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Kepatuhan terhadap Prosedur: - Mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam surat edaran, termasuk waktu pengajuan dan format dokumen. 3. Klarifikasi dan Presentasi: - Menghadiri klarifikasi dan presentasi yang dijadwalkan oleh OJK. 4. Penyampaian Tanggapan: - Memberikan tanggapan terhadap hasil sementara penilaian jika diperlukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disampaikan oleh calon Pihak Utama, termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. - Surat Pernyataan: Calon Pihak Utama harus menandatangani surat pernyataan mengenai integritas dan kelayakan keuangan. - Dokumen Pendukung: Meliputi riwayat hidup, sertifikat, dan dokumen lain yang relevan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor inovasi teknologi keuangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa individu dan entitas yang terlibat dalam sektor ini memenuhi standar yang ditetapkan, menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.