18/SEOJK.03/2025

18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:07

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2025 Surat Edaran ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Terminologi: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT), Konglomerasi Keuangan, dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Proses penilaian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap calon PSP, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). - Calon yang tidak memenuhi syarat dapat diajukan kembali setelah periode tertentu. 3. Persyaratan Dokumen: - Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan mencakup identitas, riwayat hidup, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. - Khusus untuk calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi, ada tambahan persyaratan terkait pengalaman dan kompetensi. 4. Pengendalian: - Pengendalian dapat dilakukan melalui kepemilikan saham, pengelolaan, atau hubungan afiliasi dengan pihak lain. 5. Perubahan Kepemilikan: - Rencana perubahan pengendalian PIKK harus disampaikan kepada OJK dengan dokumen lengkap dalam waktu yang ditentukan. Larangan: 1. Pihak yang Dilarang: - Individu yang pernah dihukum karena tindak pidana di sektor jasa keuangan atau yang dinyatakan pailit tidak dapat menjadi PSP, anggota Direksi, atau Dewan Komisaris. - Tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau afiliasi yang dapat mempengaruhi independensi. 2. Pengalihan Saham: - Tidak boleh melakukan pengalihan kepemilikan saham yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Dokumen: - Mengajukan dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada OJK. 2. Peningkatan Kompetensi: - Calon yang tidak disetujui karena kurangnya kompetensi harus mengikuti pelatihan atau pendidikan relevan sebelum mengajukan kembali. 3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang ada. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Penilaian: - OJK akan melakukan penilaian terhadap semua dokumen dan memberikan keputusan dalam waktu yang ditentukan. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam struktur kepemilikan atau pengendalian harus dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Dokumen Pendukung: - Semua dokumen harus disiapkan dan disampaikan dalam format yang ditentukan, termasuk surat pernyataan dan bukti pengalaman kerja. Kesimpulan: Surat Edaran ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan PIKK Nonoperasional memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.