Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty
17/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 17/SEOJK.03/2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 4 weeks ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 19 October 2023
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 19 October 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Nomor: 27 |
2022 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Nomor: 11 |
2016 | diubah |
|
Undang-Undang mengenai surat utang negara |
2023 | disebut |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum |
2023 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum |
2023 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 08:56
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.