17/SEOJK.03/2023

17/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty

17/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 October 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 October 2023

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 27

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11

2016 diubah

Undang-Undang mengenai surat utang negara

2023 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum

2023 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum

2023 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:56

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.03/2023 mengatur persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty (CCP). Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul dari transaksi derivatif over-the-counter (OTC). Bank diwajibkan untuk memenuhi persyaratan margin yang mencakup initial margin dan variation margin, dengan ketentuan yang jelas mengenai pengelolaan dan perlakuan aset yang digunakan sebagai margin. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Margin: - Bank harus memenuhi persyaratan margin untuk semua transaksi derivatif NCCD, kecuali untuk instrumen tertentu. - Margin yang dipertukarkan mencakup initial margin dan variation margin. 2. Pengelolaan Margin: - Initial margin dihitung dan dikumpulkan pada awal transaksi, dengan revaluasi bulanan. - Variation margin diperhitungkan secara harian. 3. Perlakuan Aset Margin: - Aset yang digunakan sebagai margin harus likuid dan terjaga nilainya. - Margin yang diterima tidak dapat diagunkan kembali atau digunakan kembali. 4. Penerapan Persyaratan Margin: - Persyaratan berlaku untuk kontrak NCCD yang disepakati setelah tanggal 1 September tahun berikutnya setelah QCCP pertama beroperasi di Indonesia. - Bank dengan rata-rata agregat jumlah nosional transaksi NCCD di atas Rp10 triliun harus menghitung initial margin. 5. Transaksi dengan Afiliasi: - Persyaratan margin tidak berlaku untuk transaksi dengan afiliasi. Larangan 1. Penggunaan Margin: - Margin yang diterima tidak boleh diagunkan kembali atau digunakan untuk tujuan lain. 2. Transaksi dengan Pihak Tertentu: - Bank tidak diperbolehkan untuk tidak memenuhi persyaratan margin untuk transaksi dengan pihak yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti pemerintah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan dan Pengelolaan Margin: - Bank harus menghitung initial margin dan variation margin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan Perjanjian: - Bank harus menyusun perjanjian bilateral yang mencakup mekanisme pengadministrasian margin dan prosedur penyelesaian sengketa. 3. Pengelolaan Data: - Bank harus menjaga dan mengelola informasi terkait transaksi NCCD dan margin yang dipertukarkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: - Bank harus melakukan revaluasi dan melaporkan perhitungan margin secara bulanan. 2. Data Transaksi: - Bank harus siap memberikan data terkait transaksi NCCD dan margin kepada Otoritas Jasa Keuangan jika diminta. Kesimpulan Surat Edaran ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan risiko terkait transaksi derivatif yang tidak dikliringkan, dengan fokus pada perlindungan terhadap eksposur risiko pihak lawan. Bank perlu mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko sistemik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.