38/POJK.04/2014

38/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

38/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2014

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek Agen Penjual Reksa Dana Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.04/2014 mengatur tentang penambahan modal perusahaan terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat dan pengawasan atas pelaksanaan penambahan modal. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, persyaratan penambahan modal, keterbukaan informasi, pelaksanaan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. - HMETD: Hak untuk membeli saham sebelum ditawarkan kepada pihak lain. 2. Persyaratan Penambahan Modal: - Harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Penambahan modal tanpa HMETD dapat dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan atau tujuan lain dengan batasan tertentu. 3. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan wajib mengumumkan informasi terkait penambahan modal, termasuk alasan, tujuan, dan rencana penggunaan dana. - Informasi harus diumumkan melalui surat kabar dan situs web perusahaan. 4. Pelaksanaan: - Harga saham pada pelaksanaan penambahan modal harus sesuai dengan harga pasar wajar. - Pengumuman mengenai pelaksanaan penambahan modal harus dilakukan 5 hari kerja sebelum pelaksanaan. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan. Larangan - Perusahaan tidak boleh melakukan penambahan modal tanpa HMETD tanpa persetujuan RUPS. - Tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang diatur dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan RUPS: Perusahaan harus mengadakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan penambahan modal. 2. Pengumuman Informasi: Mengumumkan informasi terkait penambahan modal kepada publik dan OJK sesuai ketentuan. 3. Dokumentasi: Menyimpan dan menyampaikan dokumen pendukung yang relevan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah pelaksanaan. - Bukti pengumuman informasi harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah pengumuman dilakukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa HMETD, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.