17/POJK.03/2014

17/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

17/POJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/POJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 November 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:54

Short Review of POJK No. 17/POJK.03/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2014 mengatur penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil dan berkelanjutan dengan pengelolaan eksposur risiko yang efektif, terutama dalam konteks konglomerasi keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Konglomerasi Keuangan: Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. - Manajemen Risiko Terintegrasi: Proses untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko secara menyeluruh dalam konglomerasi keuangan. 2. Kewajiban: - Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif. - Entitas Utama harus mengintegrasikan penerapan manajemen risiko di seluruh LJK dalam konglomerasi. 3. Struktur dan Pengawasan: - Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama bertanggung jawab untuk memastikan penerapan manajemen risiko terintegrasi. - Pembentukan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dan Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi diharuskan. 4. Proses Manajemen Risiko: - Meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang mencakup risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, transaksi intra-grup, dan asuransi. 5. Pelaporan: - Entitas Utama wajib menyampaikan laporan profil risiko terintegrasi secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. Larangan 1. Konglomerasi Keuangan yang tidak menerapkan manajemen risiko terintegrasi sesuai ketentuan di dalam POJK ini. 2. Entitas Utama yang tidak menyampaikan laporan profil risiko terintegrasi tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: Konglomerasi keuangan harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan manajemen risiko terintegrasi yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. 2. Pelaporan Berkala: Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko terintegrasi setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam manajemen risiko terintegrasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko Terintegrasi: Disusun setiap semester dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Laporan Penyesuaian: Diperlukan jika ada perubahan dalam struktur konglomerasi atau entitas utama. 3. Laporan Kinerja dan Eksposur Risiko: Harus disampaikan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Kesimpulan POJK No. 17/POJK.03/2014 merupakan langkah penting dalam pengaturan manajemen risiko di sektor keuangan Indonesia. Dengan penerapan manajemen risiko terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan daya saing sektor keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.