16/SEOJK.03/2023

16/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perhitungan Permodalan Untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty

16/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 October 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 October 2023

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 27

2022 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:58

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.03/2023 mengatur perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga Central Counterparty (CCP). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan dengan menetapkan kewajiban bagi bank untuk memperhitungkan eksposur terhadap CCP dalam perhitungan modal minimum mereka. Hal ini mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk derivatif over-the-counter (OTC) dan derivatif yang diperdagangkan di bursa. Poin-Poin Utama 1. Definisi CCP: Lembaga yang melakukan kliring atas transaksi yang dilakukan oleh anggotanya. 2. Tujuan Pembentukan CCP: Mendukung pengembangan pasar keuangan, menurunkan risiko kredit, dan meningkatkan efisiensi transaksi. 3. Eksposur yang Diperhitungkan: Meliputi transaksi derivatif OTC, derivatif melalui bursa, long settlement transaction, dan securities financing transaction (SFT). 4. Kewajiban Modal: Bank harus memelihara kecukupan modal untuk eksposur terhadap QCCP dan nonQCCP. 5. Pelaporan: Bank wajib melaporkan eksposur terkait transaksi dengan CCP secara daring, baik bulanan untuk laporan individu dan triwulanan untuk laporan konsolidasi. 6. Publikasi Laporan: Bank harus mengumumkan laporan eksposur terkait transaksi dengan CCP secara individu dan konsolidasi. Larangan - Bank tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban untuk memperhitungkan eksposur terhadap CCP dalam perhitungan modal minimum. - Bank tidak dapat menganggap eksposur terhadap CCP sebagai eksposur yang tidak berisiko tanpa melakukan perhitungan yang sesuai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan Eksposur: Bank harus menghitung eksposur terkait transaksi dengan CCP, termasuk agunan dan default fund contribution. 2. Stress Testing: Bank perlu melakukan penilaian dan stress testing terhadap kecukupan permodalan untuk eksposur kepada CCP. 3. Pelaporan Berkala: Bank harus menyampaikan laporan eksposur terkait transaksi dengan CCP secara bulanan dan triwulanan. 4. Manajemen Risiko: Bank harus memastikan manajemen risiko yang memadai atas aktivitas terkait dengan CCP. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Eksposur: Harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK. 2. Laporan ATMR: Eksposur terkait transaksi dengan CCP harus dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit. 3. Format dan Pedoman Pengisian: Bank harus mengikuti format dan pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran ini. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK KPMM: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. - SEOJK Terkait: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum. Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 2023.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.