39/POJK.03/2019

39/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

39/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
39/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2019
Tanggal DiUndangkan
19 December 2019
Tanggal Berlaku
19 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Nomor: 13/28/DPNP

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:30

Short Review of POJK No. 39/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 39/POJK.03/2019 mengatur penerapan strategi anti fraud bagi bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko operasional yang diakibatkan oleh tindakan fraud, dengan menekankan pentingnya pengendalian internal yang kuat dan penerapan strategi yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Definisi Fraud: Fraud mencakup tindakan penyimpangan yang dilakukan untuk menipu bank, nasabah, atau pihak lain, yang dapat mengakibatkan kerugian. 2. Kewajiban Bank: Bank diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif, dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal, serta risiko yang ada. 3. Empat Pilar Strategi Anti Fraud: - Pencegahan: Upaya untuk mengurangi risiko fraud. - Deteksi: Identifikasi dan penemuan fraud yang terjadi. - Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi: Proses penyelidikan dan penegakan sanksi terhadap pelaku fraud. - Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut: Memastikan efektivitas strategi yang diterapkan. 4. Manajemen Risiko: Bank harus menerapkan manajemen risiko yang sesuai untuk mengendalikan risiko fraud. 5. Sanksi: Bank, Direksi, dan Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. 6. Pelaporan: Bank wajib melaporkan penerapan strategi anti fraud dan kejadian fraud yang signifikan kepada OJK. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif. - Direksi dan Dewan Komisaris dilarang mengabaikan kewajiban dalam penerapan strategi anti fraud. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Strategi: Bank harus menyusun strategi anti fraud yang mencakup empat pilar yang telah ditentukan. 2. Pembentukan Unit Kerja: Bank wajib membentuk unit kerja yang khusus menangani penerapan strategi anti fraud. 3. Pelaporan Berkala: Bank harus menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud secara berkala kepada OJK. 4. Pelatihan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran pegawai dan nasabah mengenai pencegahan fraud. Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud: Bank harus menyusun laporan yang mencakup perkembangan pelaksanaan strategi anti fraud. 2. Laporan Kejadian Fraud: Jika terjadi fraud yang berdampak signifikan, bank wajib melaporkan kejadian tersebut kepada OJK. 3. Koreksi Laporan: Bank harus melakukan koreksi atas kesalahan data dalam laporan yang telah disampaikan. Kesimpulan POJK No. 39/POJK.03/2019 merupakan regulasi penting yang mengatur penerapan strategi anti fraud bagi bank umum di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani tindakan fraud, serta melindungi kepentingan nasabah dan integritas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.