21/POJK.03/2014

21/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah

21/POJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/POJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:39

Short Review of POJK No. 21/POJK.03/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.03/2014 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat, mampu bersaing, dan dapat menyerap risiko yang muncul akibat kondisi krisis atau pertumbuhan pembiayaan yang berlebihan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko yang ditentukan. - Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) ditetapkan berdasarkan peringkat risiko bank. 2. Profil Risiko: - Bank dikategorikan dalam lima peringkat risiko, dengan persentase modal minimum yang berbeda (8% hingga 14% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko - ATMR). 3. Tambahan Modal: - Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga, termasuk Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge untuk D-SIB (Domestic Systemically Important Bank). 4. Proses Penilaian Modal: - Bank harus melakukan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) untuk menilai kecukupan modal sesuai dengan profil risiko. 5. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM baik secara individu maupun konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dikenakan bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis, larangan ekspansi, dan denda. Larangan 1. Perdagangan Aset Keuangan: - Bank dilarang melakukan perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual yang menyerupai pola perdagangan dalam kelompok diperdagangkan. 2. Kegiatan Usaha: - Bank yang tidak memenuhi KPMM sesuai profil risiko dilarang melakukan ekspansi kegiatan usaha tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: - Bank harus menghitung dan menyediakan modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan Berkala: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peningkatan Kualitas Modal: - Bank perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas modal untuk menyerap risiko yang mungkin terjadi. 4. Penilaian Risiko: - Bank harus melakukan penilaian risiko secara berkala dan menyesuaikan modal yang diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan KPMM: - Laporan perhitungan KPMM baik secara individu maupun konsolidasi harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Penilaian Kecukupan Modal: - Laporan ini harus disampaikan bersamaan dengan hasil self-assessment tingkat kesehatan bank. 3. Laporan ICAAP: - Bank wajib mendokumentasikan dan melaporkan hasil dari proses ICAAP. Kesimpulan POJK No. 21/POJK.03/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyediaan modal minimum bagi bank umum syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat lebih siap dalam menghadapi risiko dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.