No. 6/POJK.03/2015

No. 6/POJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

POJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

No. 6/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 March 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 April 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:38

Short Review of POJK No. 6/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.03/2015 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin pasar melalui transparansi informasi keuangan dan kinerja bank, yang memungkinkan masyarakat dan pelaku pasar untuk melakukan penilaian yang lebih baik terhadap kondisi keuangan bank. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Publikasi: - Bank wajib menyusun dan mengumumkan laporan publikasi bulanan, triwulanan, dan tahunan. - Laporan harus mencakup informasi keuangan, kinerja, dan informasi lain yang relevan. 2. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran laporan yang dipublikasikan. 3. Audit: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 4. Sanksi: - Sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau sanksi administratif lainnya dapat dikenakan kepada bank yang tidak mematuhi ketentuan publikasi. 5. Pengumuman: - Laporan publikasi harus diumumkan di situs web bank dan surat kabar yang memiliki peredaran luas. Larangan 1. Pengumuman yang Tidak Tepat Waktu: - Bank dilarang mengumumkan laporan publikasi setelah batas waktu yang ditentukan. 2. Informasi yang Tidak Akurat: - Bank dilarang menyajikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Tidak Mengumumkan Laporan: - Bank yang tidak mengumumkan laporan publikasi pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun laporan publikasi secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Audit: - Melakukan audit laporan keuangan tahunan oleh akuntan publik terdaftar. 3. Pengumuman: - Mengumumkan laporan di situs web bank dan surat kabar sesuai dengan ketentuan. 4. Penyampaian kepada OJK: - Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Publikasi Bulanan: Harus diumumkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi akhir bulan laporan. - Laporan Publikasi Triwulanan: Harus diumumkan paling lambat 15 hari setelah akhir bulan laporan. - Laporan Publikasi Tahunan: Harus diumumkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun buku. Kesimpulan POJK No. 6/POJK.03/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perbankan di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, bank dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.