17 Tahun 2023

17 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

17 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 September 2023
Tanggal DiUndangkan
14 September 2023
Tanggal Berlaku
14 September 2023

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum

Nomor: 55/POJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

3 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:01

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 mengatur penerapan tata kelola bagi bank umum di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan, serta memastikan kepatuhan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan semakin kompleksnya bisnis perbankan, POJK ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum dan Unit Usaha Syariah diatur dalam konteks kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi. - Penekanan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank. 2. Prinsip Tata Kelola: - Keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran harus diterapkan dalam seluruh kegiatan bank. 3. Struktur Organisasi: - Bank diwajibkan memiliki Direksi dan Dewan Komisaris dengan komposisi dan kriteria tertentu. - Pembentukan komite-komite untuk mendukung tugas Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Sanksi dan Penalti: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis, larangan menerbitkan produk baru, dan denda yang signifikan. 5. Kepatuhan dan Manajemen Risiko: - Bank harus memiliki prosedur internal untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik dan melakukan evaluasi secara berkala. 6. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: - Penerapan keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial menjadi bagian integral dari kegiatan bank. Larangan - Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi. - Dilarang menerima imbalan atau keuntungan pribadi di luar remunerasi yang ditetapkan. - Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola yang Baik: - Bank harus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam semua aspek operasional. 2. Penyusunan Kebijakan Internal: - Membuat dan memperbarui kebijakan internal terkait tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 4. Pelaporan: - Menyusun laporan pelaksanaan tata kelola dan menyampaikannya kepada OJK dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelaksanaan Tata Kelola: Bank wajib menyusun laporan yang mencakup penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. - Laporan Evaluasi Internal: Bank harus melakukan penilaian sendiri (self-assessment) dua kali setahun untuk menilai tingkat kesehatan bank. - Laporan Tanggung Jawab Sosial: Bank harus melaporkan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kesimpulan POJK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perbankan di Indonesia. Dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial, diharapkan bank dapat beroperasi dengan lebih baik dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.