38/POJK.03/2019

38/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

38/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2019
Tanggal DiUndangkan
19 December 2019
Tanggal Berlaku
19 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Nomor: 32/POJK.03/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:33

Short Review of POJK No. 38/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.03/2019 mengatur perubahan terhadap POJK No. 32/POJK.03/2018 mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyediaan dana oleh bank dan mengurangi risiko kegagalan usaha bank akibat konsentrasi penyediaan dana. Poin-Poin Utama 1. Penghapusan dan Perubahan Ketentuan: - Pasal 11 dan Pasal 24 dihapus. - Perubahan Pasal 32 dan penambahan ayat baru (8) dan (9) mengenai perhitungan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit). 2. Penyediaan Dana: - Ketentuan baru mengenai penyediaan dana kepada central counterparty, termasuk perhitungan BMPK untuk kegiatan kliring dan non-kliring. - Penetapan BMPK untuk pembelian surat berharga berbentuk covered bond dengan persyaratan tertentu. 3. Pelanggaran dan Sanksi: - Bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, dan larangan ekspansi usaha. 4. Pelaporan: - Bank diwajibkan untuk melaporkan penyediaan dana besar dan pengecualian penyediaan dana besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Konsentrasi Penyediaan Dana: - Bank dilarang memberikan penyediaan dana yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan terhadap satu peminjam atau kelompok peminjam. 2. Pelanggaran BMPK: - Bank dilarang melanggar ketentuan BMPK yang telah ditetapkan, termasuk pelampauan batas yang diizinkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Diversifikasi: - Bank harus melakukan identifikasi pihak lawan dan diversifikasi portofolio penyediaan dana untuk mengurangi risiko. 2. Pelaporan Rutin: - Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyediaan dana besar dan pelanggaran BMPK secara berkala kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Bank harus memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan melakukan tindakan perbaikan jika terjadi pelanggaran. Laporan Terkait 1. Laporan Penyediaan Dana: - Laporan yang mencakup seluruh penyediaan dana kepada pihak terkait dan non-terkait, serta jumlah penyediaan dana yang melebihi 10% dari modal inti. 2. Laporan Pengecualian Penyediaan Dana: - Laporan mengenai penyediaan dana yang dikecualikan dari perhitungan BMPK. 3. Laporan Pelanggaran BMPK: - Laporan mengenai pelanggaran BMPK yang dilakukan oleh bank, termasuk jumlah pelanggaran dan tindakan yang diambil. Kesimpulan POJK No. 38/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam memperkuat pengaturan penyediaan dana di sektor perbankan Indonesia. Dengan mengatur batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar, diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan bank dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.