No. 5/POJK.03/2015

No. 5/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

No. 5/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 March 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 April 2015

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:39

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa BPR memiliki struktur permodalan yang kuat dan mampu menyerap risiko, sehingga dapat beroperasi secara sehat dan berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam mendukung usaha mikro dan kecil. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). - Modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00, dengan batas waktu pemenuhan yang berbeda untuk BPR dengan modal inti kurang dari Rp3.000.000.000,00 dan di atasnya. 2. Komponen Modal: - Modal terdiri dari modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2). - Modal inti utama mencakup modal disetor, cadangan tambahan modal, dan laba yang belum ditentukan penggunaannya. 3. Sanksi: - BPR yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan larangan membuka jaringan kantor. 4. Rencana Pemenuhan: - BPR yang belum memenuhi kewajiban modal harus menyusun rencana pemenuhan dan menyampaikannya kepada OJK dalam waktu 6 bulan. 5. Pengawasan Khusus: - BPR dalam status pengawasan khusus tidak dapat menerima modal sumbangan atau tambahan setoran modal. Larangan - BPR dilarang melakukan distribusi laba jika hal tersebut mengakibatkan modal inti di bawah Rp6.000.000.000,00. - BPR tidak dapat menerima modal sumbangan jika belum memenuhi modal inti minimum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Modal: - BPR harus memastikan pemenuhan modal inti minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Melakukan penggabungan, peleburan, atau akuisisi jika diperlukan untuk memenuhi modal inti. 2. Penyusunan Rencana: - Menyusun dan menyampaikan rencana pemenuhan modal kepada OJK jika tidak memenuhi ketentuan. 3. Pengawasan dan Pelaporan: - Melakukan pelaporan berkala kepada OJK mengenai kondisi permodalan dan kepatuhan terhadap ketentuan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: BPR wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai kondisi modal kepada OJK. - Laporan Rencana Tindak: Jika tidak memenuhi kewajiban modal, BPR harus menyampaikan rencana tindak dalam waktu 6 bulan. Kesimpulan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan BPR di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kemampuan BPR dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional BPR.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.