Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS
11/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 11/SEOJK.03/2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 15 August 2023
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 15 August 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 23 |
2022 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 12 |
2022 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023 tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 3 |
2023 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/SEOJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 41 |
2017 |
|
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/17 /DPBS perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 13 |
2017 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:05
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.