11/SEOJK.03/2023

11/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

11/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 August 2023

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 23

2022 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 12

2022 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023 tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/SEOJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 41

2017

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/17 /DPBS perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:05

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.03/2023 mengatur batas maksimum pemberian kredit untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana untuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan mencegah risiko yang berlebihan dalam pemberian kredit dan penyaluran dana. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - BPR: Bank konvensional yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral. - BPRS: Bank syariah yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral. - Modal: Modal inti dan pelengkap sesuai regulasi OJK. 2. Batas Maksimum: - BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit): Persentase maksimum penyediaan dana terhadap modal BPR. - BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana): Persentase maksimum penyaluran dana terhadap modal BPRS. 3. Pihak Terkait dan Tidak Terkait: - Pihak Terkait: Individu atau entitas yang memiliki hubungan pengendalian dengan BPR/BPRS. - Pihak Tidak Terkait: Individu atau entitas tanpa hubungan pengendalian. 4. Prinsip Kehati-hatian: - BPR dan BPRS harus mengelola konsentrasi penyediaan dan penyaluran dana untuk menghindari risiko yang terpusat. 5. Pelanggaran dan Pelampauan: - Pelanggaran BMPK atau BMPD terjadi jika penyediaan atau penyaluran dana melebihi batas yang ditentukan. - Pelampauan BMPK atau BMPD adalah selisih lebih yang tidak termasuk pelanggaran. Larangan 1. BPR dan BPRS dilarang memberikan penyaluran dana yang akan mengakibatkan pelanggaran BMPK atau BMPD. 2. Dilarang membuat perikatan yang mewajibkan penyaluran dana yang melanggar BMPD. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengawasan Internal: BPR dan BPRS harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif untuk memantau dan memastikan kepatuhan terhadap BMPK dan BMPD. 2. Pelaporan: Harus melaporkan penyediaan dan penyaluran dana secara berkala kepada OJK. 3. Analisis Risiko: Melakukan analisis risiko secara rutin untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran BMPK dan BMPD. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: BPR dan BPRS wajib menyusun laporan bulanan mengenai penyediaan dan penyaluran dana, termasuk pelanggaran dan pelampauan BMPK dan BMPD. 2. Rekapitulasi: Harus menyertakan rekapitulasi laporan penyediaan dana pihak terkait dan tidak terkait, serta pelanggaran yang terjadi. Kesimpulan Regulasi ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah risiko yang berlebihan dalam pemberian kredit dan penyaluran dana oleh BPR dan BPRS. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung pengelolaan risiko yang lebih baik dan memastikan keberlanjutan operasional lembaga keuangan tersebut.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.