No. 4/POJK.03/2015

No. 4/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

No. 4/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 March 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 April 2015

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:40

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 mengatur tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPR, melindungi pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku di sektor perbankan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Tata kelola mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. 2. Kewajiban Penerapan Tata Kelola: - BPR wajib menerapkan tata kelola di seluruh tingkatan organisasi. - Penerapan tata kelola harus mencakup tugas Direksi, Dewan Komisaris, fungsi komite, manajemen risiko, dan transparansi kondisi keuangan. 3. Struktur Organisasi: - BPR dengan modal inti di atas Rp50 miliar harus memiliki minimal 3 anggota Direksi. - Direksi dan Dewan Komisaris harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan. 4. Laporan dan Pengawasan: - BPR wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun. - Laporan harus mencakup penilaian diri (self-assessment) atas penerapan tata kelola. 5. Sanksi dan Penegakan: - Sanksi bagi pelanggaran kewajiban tata kelola akan diterapkan setelah periode transisi yang ditentukan. Larangan 1. Hubungan Keluarga: - Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris atau sesama anggota Direksi. 2. Rangkap Jabatan: - Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali dalam asosiasi industri atau lembaga pendidikan. 3. Penggunaan BPR untuk Kepentingan Pribadi: - Anggota Dewan Komisaris dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi atau menerima keuntungan pribadi di luar remunerasi yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: - BPR harus membentuk dan melaksanakan pedoman tata kelola yang mencakup etika kerja, waktu kerja, dan peraturan rapat. 2. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. 3. Audit dan Pengawasan: - Melakukan audit internal dan eksternal secara berkala serta menindaklanjuti temuan audit. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - BPR wajib menyusun laporan tahunan mengenai penerapan tata kelola dan menyampaikannya kepada OJK dan pemangku kepentingan. 2. Laporan Hasil Audit: - Laporan hasil audit internal dan eksternal harus disampaikan kepada OJK dan Dewan Komisaris. 3. Laporan Benturan Kepentingan: - Setiap benturan kepentingan yang terjadi harus diungkapkan dalam keputusan yang diambil oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR, serta melindungi kepentingan pemangku kepentingan dalam operasional perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.