16 Tahun 2023

16 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

16 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 August 2023
Tanggal DiUndangkan
07 August 2023
Tanggal Berlaku
07 August 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22/POJK.01/2015

2015

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:07

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan bertujuan untuk memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum di sektor ini. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan OJK: OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 2. Definisi Tindak Pidana: Tindak pidana di sektor jasa keuangan mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan perbankan, pasar modal, perasuransian, dan inovasi teknologi keuangan. 3. Proses Penyidikan: Penyidik OJK dapat melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti, memanggil saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat. 4. Laporan dan Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana kepada OJK, yang harus disertai dengan identitas pelapor dan bukti pendukung. 5. Penyelesaian Pelanggaran: Terdapat mekanisme untuk penyelesaian pelanggaran yang memungkinkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana untuk mengajukan permohonan penyelesaian sebelum penyidikan dilanjutkan. 6. Sanksi Administratif: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi ketentuan. Larangan 1. Pelanggaran Hukum: Setiap pihak dilarang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penipuan, pencucian uang, dan kegiatan usaha tanpa izin. 2. Menghalangi Proses Penyidikan: Menghalangi atau mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh OJK adalah tindakan yang dilarang. 3. Tidak Mematuhi Permintaan OJK: Lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi permintaan OJK untuk memberikan informasi atau melakukan pemblokiran rekening dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus segera melaporkannya kepada OJK. 2. Kepatuhan terhadap Permintaan OJK: Lembaga jasa keuangan harus mematuhi permintaan OJK untuk memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. 3. Menyelesaikan Pelanggaran: Pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran jika diinginkan, dan memenuhi kesepakatan yang dicapai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyidikan: Setiap tindakan penyidik OJK harus didokumentasikan dalam administrasi penyidikan. 2. Laporan Perkembangan: OJK wajib memberikan laporan perkembangan kepada pelapor mengenai penanganan laporan yang diajukan. 3. Laporan Hasil Penyidikan: Hasil penyidikan harus disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan POJK Nomor 16 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memperkuat peran OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.