10/SEOJK.03/2023

10/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah

10/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2023

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 25/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPRS

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 20/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:10

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/SEOJK.03/2023 mengatur penyelenggaraan produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPRS dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip permodalan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Surat edaran ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan berbagai ketentuan baru terkait produk dasar dan lanjutan yang dapat diselenggarakan oleh BPRS. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kategori Produk: - BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. - Produk dibagi menjadi produk dasar (seperti tabungan dan deposito) dan produk lanjutan (berbasis teknologi informasi). 2. Prinsip Syariah: - Semua produk harus mematuhi prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. 3. Manajemen Risiko: - BPRS wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan produk. - Identifikasi dan mitigasi risiko yang melekat pada produk yang diselenggarakan. 4. Pencantuman Rencana Produk Baru: - Produk baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS dan memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 5. Pelaporan: - BPRS harus menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan produk baru secara daring. 6. Ketentuan Peralihan: - Produk yang telah ada sebelumnya harus disesuaikan atau dihentikan sesuai ketentuan baru. Larangan - BPRS dilarang menjanjikan imbalan atau bonus kepada nasabah pada produk yang menggunakan akad wadi’ah. - Tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah. - BPRS tidak boleh menyelenggarakan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Produk: - Melakukan penyesuaian produk yang sudah ada agar sesuai dengan ketentuan baru. 2. Penyusunan Rencana Bisnis: - Menyusun rencana bisnis yang mencakup produk baru dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 3. Implementasi Manajemen Risiko: - Mengembangkan dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai. 4. Pelaporan: - Menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: - Memastikan semua produk yang ditawarkan sesuai dengan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah. Laporan Terkait - Laporan realisasi penyelenggaraan produk baru. - Laporan rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas. - Laporan realisasi penghentian produk. - Permohonan persetujuan penyelenggaraan produk baru. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya BPRS dalam menyelenggarakan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, manajemen risiko yang baik, dan transparansi dalam pelaporan. BPRS harus beradaptasi dengan ketentuan baru untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.