Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
8 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 8 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 14 June 2023
- Tanggal DiUndangkan
- 14 June 2023
- Tanggal Berlaku
- 14 June 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 8 |
2010 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Nomor: 9 |
2013 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 |
2017 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Nomor: 23/POJK.01/2019 |
2019 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
ABSTRAK POJK 8 TAHUN 2023 - PENERAPAN PROGRAM APU PPT DAN PPSPM DI SJK
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
FAQ POJK 8 TAHUN 2023 - PENERAPAN PROGRAM APU PPT DAN PPSPM DI SJK
FAQ ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:18
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.