8 Tahun 2023

8 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

8 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 June 2023
Tanggal DiUndangkan
14 June 2023
Tanggal Berlaku
14 June 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Nomor: 23/POJK.01/2019

2019 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:18

Short Review of POJK No. 8 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8 Tahun 2023 mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas sektor keuangan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan internasional serta teknologi terkini. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai istilah penting seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). - Mengatur jenis-jenis PJK yang termasuk dalam regulasi ini. 2. Kewajiban PJK: - PJK wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah dan calon nasabah. - PJK harus melakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). 3. Transaksi Keuangan Mencurigakan: - PJK diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 4. Sistem Pengendalian Intern: - PJK harus memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dan independen untuk memastikan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. 5. Sanksi dan Penegakan Hukum: - Menetapkan sanksi administratif bagi PJK yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan - PJK dilarang membuka rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. - Dilarang melakukan transaksi tanpa melakukan CDD atau EDD yang sesuai dengan tingkat risiko yang diidentifikasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah dan nasabah, termasuk Pemilik Manfaat. - Mengumpulkan dan menyimpan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses identifikasi. 2. Pelaporan: - Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK dalam waktu yang ditentukan. 3. Penerapan Teknologi: - Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM. 4. Pelatihan dan Kesadaran: - Melakukan pelatihan bagi pegawai PJK terkait APU, PPT, dan PPPSPM. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan: Wajib dilaporkan kepada PPATK. - Laporan Penilaian Risiko: PJK harus menyusun dan menyimpan laporan penilaian risiko terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM. - Dokumentasi dan Penatausahaan: Menyimpan dokumen terkait identifikasi dan verifikasi nasabah selama minimal 5 tahun setelah berakhirnya hubungan usaha. Kesimpulan POJK No. 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan mengatur kewajiban PJK dalam penerapan APU, PPT, dan PPPSPM, diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.