No. 12/SEOJK.03/2015

No. 12/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Sesuai Profil Risiko bagi Bank Umum Syariah

No. 12/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 April 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 April 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/SEOJK.03/2015 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko bagi Bank Umum Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki kecukupan modal yang memadai untuk menyerap potensi kerugian dari berbagai risiko yang dihadapi, termasuk risiko kredit, pasar, operasional, dan risiko material lainnya. Proses Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) menjadi kunci dalam penilaian dan pengelolaan modal. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Regulasi: Menjamin kecukupan modal bank untuk menyerap potensi kerugian dari berbagai risiko. 2. ICAAP: Proses yang harus dilakukan oleh bank untuk menilai kecukupan modal sesuai profil risiko. 3. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris: Tanggung jawab dalam memahami risiko dan memastikan pelaksanaan ICAAP. 4. Penilaian Kecukupan Modal: Bank harus memiliki kebijakan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan risiko. 5. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan KPMM secara berkala kepada OJK. Larangan 1. Pengabaian Proses ICAAP: Bank tidak boleh mengabaikan pelaksanaan ICAAP dalam pengelolaan modal. 2. Ketidakpatuhan dalam Pelaporan: Tidak menyampaikan laporan KPMM tepat waktu atau tidak sesuai format yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi ICAAP: Bank harus mengembangkan dan menerapkan proses ICAAP yang sesuai. 2. Pengawasan Internal: Direksi dan Dewan Komisaris harus secara aktif mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan modal. 3. Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan KPMM dan penilaian kecukupan modal kepada OJK sesuai jadwal yang ditentukan. 4. Kaji Ulang Secara Berkala: Melakukan kaji ulang terhadap proses ICAAP setidaknya sekali setahun. Laporan Terkait 1. Laporan KPMM: Harus disampaikan paling lambat tanggal 21 bulan berikutnya. 2. Laporan Penilaian Kecukupan Modal: Disampaikan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. 3. Format Laporan: Mengacu pada Lampiran I dan II dari Surat Edaran ini. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2014: Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005: Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006: Mengubah ketentuan sebelumnya yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas dan ketahanan sistem perbankan syariah di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.