6/SEOJK.03/2023

6/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah

6/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 February 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 February 2023

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Nomor: 64/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah

Nomor: 2/SEOJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:40

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.03/2023 mengatur tentang perubahan kegiatan usaha dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan serta menyelaraskan ketentuan terkini terkait perbankan syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - BUK: Bank konvensional yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - BUS: Bank syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Pemegang Saham Pengendali (PSP): Pihak yang memiliki 25% atau lebih saham bank. - Dewan Pengawas Syariah (DPS): Dewan yang mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. 2. Persyaratan Permohonan Izin: - Memenuhi persyaratan permodalan. - Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP. - Klarifikasi untuk calon anggota direksi dan dewan komisaris. - Produk BUK dapat tetap berlaku jika disesuaikan dengan prinsip syariah. 3. Dokumen Persyaratan: - Rancangan akta perubahan anggaran dasar. - Risalah RUPS. - Daftar calon anggota direksi, dewan komisaris, dan DPS. - Surat pernyataan dari pemegang saham. - Rencana bisnis, studi kelayakan, dan laporan keuangan awal. 4. Pelaksanaan Perubahan: - Laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha harus disampaikan kepada OJK. - BUK yang telah memperoleh izin dapat melakukan konversi simpanan dan kredit menjadi syariah. 5. Masa Transisi: - BUK yang telah memperoleh izin tetapi belum beroperasi secara syariah masih dapat melakukan beberapa kegiatan konvensional untuk penyelesaian hak dan kewajiban nasabah lama. Larangan - BUK yang telah beroperasi sebagai BUS dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban nasabah lama. - Calon anggota DPS harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak boleh memiliki catatan negatif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Ajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha secara daring kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha harus disampaikan kepada OJK setelah perubahan dilakukan. 3. Kesiapan Operasional: - Pastikan semua aspek operasional, termasuk struktur organisasi dan sistem informasi, siap untuk mendukung operasional BUS. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Permohonan Izin: - Format surat permohonan izin perubahan kegiatan usaha (Lampiran I). 2. Laporan Pelaksanaan: - Format laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha (Lampiran II). 3. Dokumen Pendukung: - Rancangan akta perubahan, risalah RUPS, dan dokumen lainnya harus disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan panduan yang jelas bagi BUK yang ingin beralih menjadi BUS, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap prinsip syariah dan persyaratan administratif yang ketat. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.