7/SEOJK.03/2023

7/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

7/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 February 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 February 2023

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Nomor: 64/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/SEOJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.03/2023 mengatur tentang perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan terkini dalam perizinan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam proses konversi BPR menjadi BPRS. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - BPR: Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah tanpa memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung. - BPRS: Bank syariah yang juga tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung. - Pemegang Saham Pengendali (PSP): Pihak yang memiliki 25% atau lebih saham atau dapat membuktikan pengendalian bank. - Dewan Pengawas Syariah (DPS): Badan yang memberikan nasihat dan mengawasi kegiatan bank syariah. 2. Persyaratan Permohonan Izin: - Memiliki bentuk badan hukum yang sama dengan BPRS. - Memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan OJK. - Calon PSP harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. - Produk BPR dapat tetap berlaku di BPRS jika disesuaikan dengan ketentuan OJK. 3. Dokumen Persyaratan: - Rancangan akta perubahan anggaran dasar. - Risalah RUPS. - Daftar calon anggota direksi, dewan komisaris, dan DPS. - Surat pernyataan dari pemegang saham. - Rencana bisnis dan studi kelayakan. 4. Pelaksanaan Perubahan: - Laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha harus disampaikan kepada OJK. - BPR yang telah mendapat izin dapat melakukan konversi simpanan dan kredit menjadi syariah. 5. Masa Transisi: - BPR yang beralih ke BPRS dapat melakukan kegiatan usaha syariah dan dilarang melakukan kegiatan konvensional setelah beroperasi secara syariah. Larangan - BPR yang telah beroperasi sebagai BPRS dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban nasabah lama. - Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak boleh memiliki catatan negatif yang dapat mempengaruhi penilaian kemampuan dan kepatutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Ajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada OJK secara daring. - Lengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Setelah mendapatkan izin, laporkan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha kepada OJK dengan dokumen yang diperlukan. 3. Kesiapan Operasional: - Pastikan semua aspek operasional, termasuk teknologi dan infrastruktur, siap untuk mendukung kegiatan syariah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Permohonan Izin: - Format surat permohonan izin harus mengikuti Lampiran I dari surat edaran. 2. Laporan Pelaksanaan: - Format laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha harus mengikuti Lampiran II dari surat edaran. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2017 yang dicabut oleh Surat Edaran ini. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Februari 2023.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.