36/POJK.03/2019

36/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi

36/POJK.03/2019

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36/POJK.03/2019
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 December 2019
Tanggal DiUndangkan
18 December 2019
Tanggal Berlaku
18 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:35

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.03/2019 mengatur tentang penyampaian laporan oleh bank melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan meminimalisasi duplikasi laporan yang disampaikan oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank: Badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana. - Laporan: Dokumen yang disusun dan disampaikan oleh bank kepada Otoritas. - Portal Pelaporan Terintegrasi: Situs web untuk penyampaian laporan secara terintegrasi. 2. Penggunaan Portal: - Bank wajib menyampaikan laporan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. - Alamat portal ditetapkan oleh OJK dan dapat diakses di https://pelaporan.id. 3. Pendaftaran: - Penanggung jawab dan petugas pelaporan bank harus mendaftar secara mandiri di portal. - Pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pengaktifan dan Penonaktifan: - OJK berhak menonaktifkan pengguna portal berdasarkan pertimbangan tertentu. - Pengaktifan kembali dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan di portal. 5. Ketentuan Peralihan: - Pengguna yang sudah memiliki akses sebelumnya tidak perlu mendaftar ulang, kecuali untuk akses dari Bank Indonesia. Larangan - Bank tidak boleh menyampaikan laporan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh Portal Pelaporan Terintegrasi. - Pengguna portal yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan penonaktifan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Bank harus mendaftarkan penanggung jawab dan petugas pelaporan di Portal Pelaporan Terintegrasi. 2. Penyampaian Laporan: Bank wajib menyampaikan laporan sesuai dengan jenis, cakupan, dan format yang ditentukan oleh OJK. 3. Mematuhi Ketentuan: Bank harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku terkait pelaporan dan penggunaan portal. Laporan Terkait - Laporan yang disampaikan oleh bank harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia mengenai pelaporan bank. - Setiap laporan harus disusun dengan format dan tata cara yang telah ditentukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.03/2019 bertujuan untuk menciptakan sistem pelaporan yang lebih efisien dan terintegrasi bagi bank di Indonesia. Dengan adanya portal pelaporan terintegrasi, diharapkan proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, serta mengurangi beban administratif bagi bank.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.