28/SEOJK.03/2019

28/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

28/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 20/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28/SEOJK.03/2019 mengatur Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Penilaian ini penting untuk memastikan kesehatan finansial BPRS dan melindungi kepentingan semua pihak terkait, termasuk pemilik, pengurus, dan nasabah. Penilaian dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif yang mencakup berbagai faktor seperti permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penilaian: Menilai kesehatan BPRS untuk pengawasan dan pengaturan oleh OJK serta sebagai alat manajemen untuk kebijakan dan pengelolaan BPRS. 2. Aspek Penilaian: - Faktor Keuangan: Permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas. - Faktor Manajemen: Kualitas manajemen dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 3. Metode Penilaian: - Penilaian Kuantitatif: Menggunakan rasio keuangan untuk mengevaluasi posisi dan proyeksi BPRS. - Penilaian Kualitatif: Evaluasi terhadap manajemen dan kepatuhan. 4. Rasio yang Digunakan: Terdapat rasio utama, penunjang, dan pengamatan untuk masing-masing faktor. 5. Prosedur Penilaian: Meliputi penetapan peringkat untuk setiap faktor dan komponen, serta penetapan peringkat komposit. Larangan 1. Pelanggaran Prinsip Syariah: BPRS dilarang melakukan praktik yang melanggar prinsip syariah dalam operasionalnya. 2. Ketidakpatuhan terhadap Regulasi: BPRS tidak boleh mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan Penilaian: BPRS harus melakukan penilaian kesehatan secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Dokumentasi: Semua hasil penilaian harus didokumentasikan dengan baik untuk audit dan pengawasan. 3. Peningkatan Manajemen: BPRS perlu meningkatkan kualitas manajemen dan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah. Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kesehatan: BPRS wajib menyusun laporan penilaian kesehatan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan. 2. Laporan Kepatuhan: BPRS harus melaporkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan kepada OJK. Regulasi Acuan - POJK No. 20/POJK.03/2019: Mengatur Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. - Peraturan OJK lainnya: Terkait dengan kewajiban penyediaan modal minimum dan kualitas aset produktif. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, BPRS diharapkan dapat menjaga kesehatan finansial dan operasionalnya, serta memberikan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah kepada masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.