No. 6/SEOJK.03/2015

No. 6/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank

No. 6/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 February 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 February 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:45

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur mengenai penyelenggaraan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) oleh bank. Laku Pandai bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama di daerah yang kurang terlayani oleh jaringan perbankan konvensional. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Laku Pandai: Laku Pandai adalah layanan perbankan yang dilakukan tanpa jaringan kantor, melainkan melalui kerjasama dengan pihak lain dan teknologi informasi. 2. Persyaratan Bank Penyelenggara: - Harus berbadan hukum Indonesia. - Memiliki peringkat profil risiko yang baik. - Memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai. 3. Karakteristik Produk: Produk yang ditawarkan, seperti Basic Saving Account (BSA), memiliki batasan tertentu, seperti maksimum saldo dan transaksi debet. 4. Edukasi dan Perlindungan Nasabah: Bank Penyelenggara wajib memberikan edukasi kepada nasabah tentang produk dan layanan yang ditawarkan. 5. Kerjasama dengan Agen: Bank dapat bekerja sama dengan agen yang memenuhi syarat tertentu untuk memperluas jangkauan layanan. 6. Pelaporan: Bank Penyelenggara wajib melaporkan penyelenggaraan Laku Pandai kepada OJK secara berkala. Larangan: 1. Penyalahgunaan Data: Bank tidak boleh menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa persetujuan. 2. Biaya Tambahan: Agen tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan di luar yang telah ditetapkan oleh Bank Penyelenggara. 3. Penawaran Jasa Keuangan: Agen tidak boleh menawarkan jasa keuangan yang tidak disetujui dalam perjanjian kerjasama. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Persetujuan OJK: Bank yang ingin menyelenggarakan Laku Pandai harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Edukasi Nasabah: Melakukan edukasi kepada nasabah tentang produk dan layanan yang ditawarkan. 3. Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Realisasi Penyelenggaraan: Harus disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah Laku Pandai mulai diselenggarakan. 2. Laporan Perkembangan: Meliputi laporan tentang agen baru, perubahan agen, dan data kuantitatif penyelenggaraan. 3. Laporan Pelanggaran: Melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh agen dan tindak lanjutnya. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui penyelenggaraan Laku Pandai. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan dan memperluas akses layanan perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.