4 Tahun 2023

4 Tahun 2023

Regulasi Undang-Undang — Level 1

FAQ Ketentuan Terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

4 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
12 January 2023
Tanggal Berlaku
12 January 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 14

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 13

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 33

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

Nomor: 27

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 60

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:24

Short Review: UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) UU PPSK yang diundangkan pada 12 Januari 2023, membawa perubahan signifikan dalam pengaturan Dana Pensiun di Indonesia. Regulasi ini menetapkan kerangka hukum baru untuk pengelolaan Dana Pensiun, termasuk persyaratan pendirian, pengawasan, serta hak dan kewajiban peserta. UU ini juga memperkenalkan konsep Dana Pensiun Syariah dan menetapkan batasan usia pensiun normal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Status Dana Pensiun: - Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola program pensiun dan harus mendapatkan pengesahan dari OJK. 2. Ruang Lingkup Dana Pensiun: - Terdapat dua jenis Dana Pensiun: DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). 3. Pengesahan Dana Pensiun: - Dana Pensiun yang sudah ada tidak perlu mendapatkan pengesahan ulang, tetapi harus menyesuaikan dengan ketentuan UU PPSK. 4. Pendirian DPLK: - Hanya badan hukum tertentu yang dapat mendirikan DPLK, seperti bank dan perusahaan asuransi. 5. Program Pensiun: - DPPK dapat menyelenggarakan dua program pensiun secara bersamaan (PPMP dan PPIP). 6. Usia Pensiun Normal: - Usia pensiun normal ditetapkan paling rendah 55 tahun, berlaku untuk peserta baru setelah UU PPSK diundangkan. 7. Dewan Pengawas Syariah: - Dana Pensiun yang menyelenggarakan program syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah. 8. Kewajiban Pengelolaan Aset: - Dana Pensiun harus menyimpan aset pada Bank Kustodian dan tidak diperbolehkan mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga. Larangan 1. Pengalihan Pengelolaan Aset: - DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga dalam waktu 5 tahun setelah UU PPSK berlaku. 2. Merangkap Jabatan: - Pengurus Dana Pensiun dilarang merangkap jabatan di badan usaha lain. 3. Penggunaan Terminologi: - Penggunaan istilah "cacat" dalam PDP harus diganti dengan "disabilitas". Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengesahan dan Penyesuaian: - Dana Pensiun yang sudah ada harus menyesuaikan peraturan internal dengan ketentuan UU PPSK. 2. Pembentukan Dewan Pengawas: - Dana Pensiun yang menyelenggarakan program syariah harus membentuk dewan pengawas syariah. 3. Penyimpanan Aset: - Memastikan bahwa aset Dana Pensiun disimpan di Bank Kustodian sesuai ketentuan. 4. Pelaporan kepada OJK: - Melaporkan setiap perubahan PDP kepada OJK dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesesuaian: - Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan kesesuaian dengan ketentuan UU PPSK kepada OJK. 2. Laporan Kegiatan Usaha: - Dana Pensiun harus melaporkan kegiatan usaha dan kondisi keuangan secara berkala. 3. Laporan Data Peserta: - Menyampaikan informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul dan proyeksi manfaat pensiun kepada peserta. Kesimpulan UU PPSK membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Pensiun harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan program pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.