35/POJK.03/2019

35/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

35/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 December 2019
Tanggal DiUndangkan
18 December 2019
Tanggal Berlaku
13 December 2019

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Nomor: 7/47/PBI/2005

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:40

Short Review of POJK No. 35/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.03/2019 mengatur tentang transparansi kondisi keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPRS melalui penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu, akurat, dan dapat diakses oleh publik. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan syariah. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Laporan Keuangan: - BPRS wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. - Laporan Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April setelah Tahun Buku berakhir. 2. Isi Laporan: - Laporan Tahunan harus mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan informasi lainnya. - Laporan Keuangan Publikasi harus diumumkan setiap triwulan. 3. Audit dan Tanggung Jawab: - BPRS dengan total aset di atas Rp10 miliar harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh atas laporan keuangan. 4. Transparansi Publikasi: - Laporan Keuangan Publikasi harus diumumkan di surat kabar, situs web, atau ditempel di kantor BPRS. - Pengumuman harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan. 5. Sanksi Administratif: - BPRS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau penurunan tingkat kesehatan. Larangan 1. Tidak Menyampaikan Laporan: - BPRS dilarang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai waktu yang ditetapkan. 2. Mengumumkan Laporan yang Tidak Diaudit: - Dilarang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi yang tidak diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 3. Keterlambatan dalam Pengumuman: - Dilarang mengumumkan laporan keuangan melebihi batas waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPRS harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 2. Pengumuman Laporan: - Laporan harus diumumkan di media yang mudah diakses oleh publik. 3. Audit: - Melakukan audit tahunan oleh akuntan publik terdaftar jika memenuhi syarat aset. 4. Pelaporan kepada OJK: - Mengirimkan laporan keuangan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - Harus mencakup semua aspek yang diatur dalam peraturan ini dan disampaikan tepat waktu. 2. Laporan Keuangan Publikasi: - Harus diumumkan setiap triwulan dan mencakup informasi yang lengkap dan akurat. 3. Bukti Pengumuman: - BPRS wajib menyampaikan bukti pengumuman laporan keuangan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 35/POJK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPRS di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan ini, BPRS dapat membangun kepercayaan publik dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.