21/POJK.03/2014

21/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

21/POJK.03/2014

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/POJK.03/2014
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
01 January 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:46

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/POJK.03/2014 mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas modal bank agar lebih mampu menyerap potensi kerugian akibat risiko yang dihadapi, serta untuk menyesuaikan dengan standar internasional yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum: - Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko. - Modal minimum dihitung menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang bervariasi berdasarkan peringkat risiko. 2. Komponen Modal: - Modal terdiri dari modal inti (Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2). - Bank diharuskan membentuk tambahan modal sebagai penyangga, seperti Capital Conservation Buffer dan Countercyclical Buffer. 3. Pengendalian dan Penilaian: - Bank wajib melakukan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) untuk menilai kecukupan modal. - OJK melakukan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP) untuk memastikan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko. 4. Larangan dan Pembatasan: - Bank dilarang melakukan distribusi laba jika kondisi permodalan tidak memenuhi ketentuan. - Pembatasan kegiatan usaha dapat diberlakukan jika modal bank berpotensi turun di bawah KPMM. 5. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara berkala kepada OJK. - Keterlambatan dalam pelaporan akan dikenakan sanksi administratif. Larangan 1. Distribusi Laba: - Dilarang melakukan distribusi laba jika mengakibatkan kondisi permodalan tidak memenuhi ketentuan. 2. Perdagangan Aset: - Dilarang melakukan perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual yang menyerupai perdagangan aset dalam kelompok diperdagangkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: - Bank harus menghitung dan menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko yang ditetapkan. 2. Pembentukan Buffer: - Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan Berkala: - Bank harus menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara bulanan kepada OJK. Laporan Terkait 1. Laporan KPMM: - Laporan perhitungan KPMM baik secara individu maupun konsolidasi. 2. Laporan Penilaian Kecukupan Modal: - Laporan penilaian kecukupan modal minimum sesuai profil risiko yang disampaikan bersamaan dengan hasil self-assessment tingkat kesehatan bank. 3. Laporan Risiko Pasar: - Bank yang memenuhi kriteria tertentu harus menyampaikan laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah memiliki struktur permodalan yang kuat dan dapat bertahan dalam situasi krisis, serta untuk melindungi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.