32 /POJK.03/2019

32 /POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

32 /POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32 /POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2019
Tanggal DiUndangkan
18 December 2019
Tanggal Berlaku
12 December 2019

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 19/POJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:42

Short Review dan Poin-Poin Utama POJK No. 32/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2019 merupakan perubahan atas POJK No. 19/POJK.03/2017 yang mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan tindakan pengawasan dan menyesuaikan sistem penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS. Poin-Poin Utama: 1. Pengawasan Intensif: - Kriteria pengawasan intensif untuk BPR dan BPRS diperbarui, dengan batasan rasio KPMM dan CR yang lebih ketat. - Kriteria pengawasan intensif sebelum dan sesudah 1 Januari 2020 berbeda, dengan pengetatan pada rasio KPMM dan CR. 2. Pengeluaran dari Pengawasan Intensif: - Kriteria untuk keluar dari pengawasan intensif juga diubah, dengan penekanan pada rasio KPMM dan CR yang lebih tinggi. 3. Tindakan Pengawasan: - OJK dapat melanjutkan tindakan pengawasan jika BPR/BPRS tidak memenuhi kriteria untuk keluar dari pengawasan intensif. - Penilaian kembali bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, dan Dewan Komisaris dapat dilakukan. 4. Sanksi Administratif: - BPR/BPRS yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan. 5. Perubahan Ketentuan: - Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk memperjelas ketentuan dan memperbarui sistem penilaian kesehatan bank. Larangan: - Melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. - BPR/BPRS tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana Tindak: - BPR dan BPRS harus menyusun rencana tindak untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. 2. Pemenuhan Kriteria Kesehatan: - Memastikan bahwa rasio KPMM dan CR memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menghindari pengawasan intensif. 3. Laporan Berkala: - Menyusun dan melaporkan laporan kesehatan secara berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan kesehatan BPR/BPRS yang mencakup rasio KPMM, CR, dan tingkat kesehatan harus disampaikan kepada OJK. - Laporan tindakan perbaikan yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan selama pengawasan. Kesimpulan POJK No. 32/POJK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang lebih ketat dan jelas untuk pengawasan BPR dan BPRS di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengawasan dapat lebih efektif dan mendorong perbaikan dalam manajemen risiko serta tata kelola bank.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.