Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
3/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 3/SEOJK.03/2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 12 January 2023
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 12 January 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 13/POJK.03/2019 |
2019 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 30/SEOJK.03/2019 |
2019 | disebut |
|
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 13/17/DPbS |
2023 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 18/SEOJK.03/2019 |
2019 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
NOMOR 3/SEOJK.03/2023 TENTANG LAPORAN BULANAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (SEOJK LAPORAN BULANAN BPRS)
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:25
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.