3/SEOJK.03/2023

3/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

3/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 January 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 January 2023

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 30/SEOJK.03/2019

2019 disebut

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/17/DPbS

2023 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 18/SEOJK.03/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 3/SEOJK.03/2023 Surat Edaran ini mengatur tentang mekanisme pelaporan bulanan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaporan, serta mendukung pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BPRS. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPRS adalah bank syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Laporan Bulanan BPRS mencakup data keuangan dan informasi lain yang disusun sesuai format yang ditentukan oleh OJK. 2. Kewajiban Pelaporan: - BPRS wajib menyampaikan Laporan Bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK. - Laporan harus mencakup data pokok, laporan posisi keuangan, laba rugi, dan informasi terkait pelanggaran batas maksimum penyaluran dana. 3. Format dan Tata Cara Penyusunan: - Penyusunan laporan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. - Prosedur pengoperasian aplikasi untuk penyusunan laporan juga diatur. 4. Persyaratan Penyampaian: - BPRS harus memiliki sarana teknologi informasi yang memadai untuk menyusun dan menyampaikan laporan. - Penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 5. Ketentuan Peralihan: - Mengatur langkah-langkah yang harus diambil jika terdapat koreksi atas laporan yang telah disampaikan. Larangan - BPRS dilarang menyampaikan laporan yang tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak tepat waktu. - Dilarang melakukan pelanggaran terhadap batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPRS harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan. 2. Penggunaan Sistem Pelaporan: - Menggunakan sistem pelaporan OJK untuk menyampaikan laporan secara daring. 3. Pengamanan Data: - Memastikan adanya sistem pengamanan yang memadai terhadap data laporan. 4. Pelatihan dan Pemahaman: - Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait penyusunan dan penyampaian laporan. Laporan Terkait - Laporan Bulanan BPRS harus mencakup: - Data pokok dan laporan posisi keuangan. - Laporan laba rugi dan informasi terkait pelanggaran BMPD. - Rincian sumber dan penggunaan dana zakat dan wakaf. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.03/2023 memberikan pedoman yang jelas bagi BPRS dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Patuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendukung transparansi dalam operasional BPRS.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.