19/POJK.03/2014

19/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

19/POJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/POJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

03 Sep 2026 06:55

Short Review of POJK No. 19/POJK.03/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 mengatur tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Regulasi ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh jaringan perbankan tradisional, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kerjasama dengan agen. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Laku Pandai: Layanan keuangan yang disediakan tanpa kantor fisik, menggunakan agen dan teknologi informasi. - Keuangan Inklusif: Akses layanan keuangan yang mudah bagi seluruh lapisan masyarakat. 2. Persyaratan Penyelenggara: - Lembaga jasa keuangan harus mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menjadi penyelenggara Laku Pandai. - Bank harus menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian. 3. Produk yang Ditawarkan: - Produk yang dapat disediakan termasuk tabungan, kredit mikro, dan asuransi mikro. 4. Peran Agen: - Agen bertindak sebagai perpanjangan tangan bank untuk menyediakan layanan keuangan. - Agen harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk reputasi dan kemampuan finansial. 5. Pelaporan dan Pengawasan: - Bank penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala mengenai penyelenggaraan Laku Pandai kepada OJK. - OJK berhak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan agen. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan 1. Penyelenggaraan Tanpa Izin: Lembaga jasa keuangan dilarang menyelenggarakan Laku Pandai tanpa persetujuan OJK. 2. Pelanggaran Manajemen Risiko: Bank yang tidak menerapkan manajemen risiko yang sesuai dapat dikenakan sanksi. 3. Kerjasama dengan Agen yang Tidak Memenuhi Syarat: Bank tidak boleh bekerjasama dengan agen yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mendapatkan Persetujuan: Lembaga jasa keuangan harus mengajukan permohonan untuk menjadi penyelenggara Laku Pandai kepada OJK. 2. Penerapan Manajemen Risiko: Bank harus menerapkan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan Laku Pandai. 3. Pelaporan Berkala: Bank wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai secara triwulanan kepada OJK. Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penyelenggaraan: Disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah Laku Pandai dilaksanakan. 2. Laporan Perkembangan: Disampaikan setiap triwulan, mencakup data kuantitatif dan informasi terkait agen. 3. Laporan Rencana Kerjasama: Harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum kerjasama dilakukan. Kesimpulan POJK No. 19/POJK.03/2014 merupakan langkah penting dalam mendukung keuangan inklusif di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama dengan agen. Penegakan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.