31/POJK.03/2019

31/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum

31/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2019
Tanggal DiUndangkan
03 December 2019
Tanggal Berlaku
02 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:44

Short Review of POJK No. 31/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.03/2019 mengatur kewajiban pemenuhan rasio pengungkit bagi bank umum di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif dengan memastikan struktur permodalan yang kuat. Rasio pengungkit (leverage ratio) diukur sebagai perbandingan antara modal inti dan total eksposur bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Umum: Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. - Rasio Pengungkit: Perbandingan antara modal inti dengan total eksposur. - Modal Inti: Modal yang memenuhi ketentuan OJK mengenai penyediaan modal minimum. - Total Eksposur: Penjumlahan dari eksposur aset, transaksi derivatif, dan transaksi lainnya. 2. Kewajiban Bank: - Bank wajib menyediakan modal inti yang memadai berdasarkan total eksposur. - Rasio pengungkit minimum yang harus dipenuhi adalah 3%. 3. Perhitungan Rasio Pengungkit: - Bank harus menghitung modal inti dan total eksposur. - Dilarang melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan. 4. Pelaporan dan Publikasi: - Bank wajib menyampaikan laporan pemenuhan rasio pengungkit secara triwulanan kepada OJK. - Laporan harus dipublikasikan di situs web bank dan media massa. 5. Sanksi: - Bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan denda. Larangan - Melakukan saling hapus antara posisi aset dengan liabilitas dalam laporan posisi keuangan. - Mengakui agunan atau teknik mitigasi risiko lainnya sebagai faktor pengurang untuk total eksposur. - Mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan: - Bank harus menghitung dan melaporkan modal inti dan total eksposur secara akurat. - Memastikan bahwa semua transaksi dan eksposur dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan pemenuhan rasio pengungkit secara daring dan luring kepada OJK. - Memastikan laporan publikasi triwulanan disampaikan tepat waktu. 3. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait - Laporan Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit: Terdiri dari laporan total eksposur dan perhitungan rasio pengungkit. - Laporan Publikasi: Harus mencakup informasi mengenai nilai persentase rasio pengungkit dan disampaikan dalam media yang ditentukan. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK No. 31/POJK.03/2019, bank diharapkan dapat mempertahankan kesehatan finansial dan meningkatkan daya saing di pasar perbankan nasional dan internasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.