18/POJK.03/2014

18/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

18/POJK.03/2014

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/POJK.03/2014
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:42

Short Review of POJK No. 18/POJK.03/2014 Regulation Overview: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2014 mengatur penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan kompetitif dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Key Points: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Termasuk bank, perusahaan asuransi, perusahaan efek, dan lembaga pembiayaan. - Konglomerasi Keuangan: Kelompok LJK yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. - Entitas Utama: LJK induk dalam konglomerasi yang bertanggung jawab atas penerapan tata kelola terintegrasi. 2. Prinsip Tata Kelola: - Keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesionalisme, dan kewajaran. 3. Kewajiban Penerapan: - Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan tata kelola terintegrasi secara komprehensif dan efektif. - Entitas Utama harus menyusun dan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi. 4. Struktur Organisasi: - Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama memiliki tanggung jawab dalam penerapan tata kelola. - Pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi untuk mendukung pengawasan. 5. Pelaporan: - Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tata kelola terintegrasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi disusun setiap semester. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan pembatalan persetujuan. Prohibited Actions: - Pelanggaran Tata Kelola: Melanggar ketentuan dalam penerapan tata kelola terintegrasi. - Keterlambatan Pelaporan: Tidak menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi tepat waktu. Required Actions: 1. Identifikasi Keterkaitan: LJK harus mengidentifikasi keterkaitan kepemilikan dan pengendalian. 2. Penyusunan Pedoman: Entitas Utama wajib menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi. 3. Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi setiap semester dan laporan tahunan. Related Reports: - Laporan Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi: Disusun setiap semester dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Tahunan: Disampaikan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir. Conclusion: POJK No. 18/POJK.03/2014 merupakan regulasi penting untuk memastikan bahwa konglomerasi keuangan di Indonesia menerapkan tata kelola yang baik dan terintegrasi, guna mendukung stabilitas dan daya saing sektor jasa keuangan. Kewajiban pelaporan dan sanksi bagi pelanggaran diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.