29/POJK.03/2019

29/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

29/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 November 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 November 2019

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:49

Short Review of POJK No. 29/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/POJK.03/2019 mengatur tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPRS menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset produktif, serta meningkatkan daya saing dan kesehatan industri perbankan syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi BPRS, aset produktif, dan berbagai jenis pembiayaan syariah. - Mengatur kebijakan dan prosedur dalam penyediaan dana dan penilaian kualitas aset produktif. 2. Kualitas Aset Produktif: - BPRS wajib menilai dan memantau kualitas aset produktif secara berkala. - Penetapan kualitas aset produktif harus sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Pembentukan Penyisihan: - BPRS diwajibkan untuk membentuk Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) berdasarkan kualitas aset. - PPAP harus mencerminkan risiko yang terkait dengan aset produktif yang dimiliki. 4. Restrukturisasi Pembiayaan: - Prosedur restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran. - BPRS harus memiliki kebijakan yang jelas terkait restrukturisasi dan penanganan pembiayaan bermasalah. 5. Penghapusan Aset: - Hapus buku dan hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang berkualitas macet. - BPRS harus mendokumentasikan semua upaya untuk memperoleh kembali aset produktif yang diberikan. Larangan 1. Larangan Hapus Buku: - Hapus buku dilarang dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana. - Hapus buku hanya dapat dilakukan setelah upaya untuk memperoleh kembali aset produktif. 2. Larangan Penyaluran Pembiayaan: - Dilarang memberikan pembiayaan kepada nasabah yang memiliki kualitas macet di bank lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - BPRS harus menyusun dan menerapkan kebijakan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan OJK. - Kebijakan harus disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi. 2. Pelaporan: - BPRS wajib melaporkan hasil pengawasan dan penilaian kualitas aset kepada OJK secara berkala. - Setiap perubahan kebijakan harus dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. 3. Pengawasan: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan pembiayaan. Laporan Terkait 1. Laporan Pengawasan: - Laporan hasil pengawasan yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, pemenuhan PPAP, dan penanganan pembiayaan bermasalah. 2. Laporan Kualitas Aset: - Laporan yang mencakup penilaian kualitas aset produktif yang harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 29/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPRS dalam pengelolaan aset produktif. Dengan mengikuti ketentuan ini, BPRS diharapkan dapat menjaga kesehatan finansialnya dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.