Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
28/POJK.03/2019
Tahun
2019
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 28/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 14 November 2019
- Tanggal DiUndangkan
- 19 November 2019
- Tanggal Berlaku
- 25 November 2019
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah Nomor: 15/13/PBI/2013 |
2013 |
|
Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS Nomor: 15/50/DPbS |
2013 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
summary pojk 28-2019.pdf
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 08:53
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.