28/POJK.03/2019

28/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah

28/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 November 2019
Tanggal DiUndangkan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

Nomor: 15/13/PBI/2013

2013

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS

Nomor: 15/50/DPbS

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:53

Short Review of POJK No. 28/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.03/2019 mengatur tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan memperluas akses layanan perbankan syariah kepada masyarakat. Melalui sinergi antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Umum, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pelayanan kepada nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Sinergi perbankan adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan. - Sinergi dapat mencakup penggunaan sumber daya, layanan syariah bank, dan jaringan kantor. 2. Persyaratan Sinergi: - BUS dan Bank Umum harus memiliki hubungan kepemilikan yang jelas. - Perjanjian kerja sama harus dibuat secara tertulis dan mencakup tujuan, ruang lingkup, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. 3. Manajemen Risiko: - BUS bertanggung jawab atas risiko yang muncul dari kegiatan yang disinergikan. - Kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. 4. Pelaporan dan Persetujuan: - BUS dan Bank Umum wajib melaporkan pelaksanaan sinergi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Persetujuan dari OJK diperlukan sebelum melaksanakan sinergi. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sinergi. Larangan 1. Larangan Permodalan dan Manajemen: - Sinergi perbankan dikecualikan untuk permodalan dan manajemen BUS. 2. Penggunaan Sumber Daya Tanpa Persetujuan: - BUS tidak boleh menggunakan sumber daya Bank Umum tanpa persetujuan OJK. 3. Penghentian Sinergi: - Penghentian sinergi harus dilaporkan kepada OJK dengan alasan dan langkah penyelesaian yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembuatan Perjanjian Kerja Sama: - BUS dan Bank Umum harus menyusun perjanjian kerja sama yang jelas dan lengkap. 2. Pelaporan kepada OJK: - Melaporkan setiap pembukaan, pemindahan, atau penghentian layanan syariah bank kepada OJK. 3. Manajemen Risiko: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko yang terkait dengan sinergi perbankan. 4. Persetujuan Sebelum Pelaksanaan: - Memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melaksanakan sinergi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - BUS dan Bank Umum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan sinergi dalam laporan rencana bisnis masing-masing. 2. Laporan Hasil Pemantauan: - Entitas Utama harus menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sinergi kepada OJK. 3. Dokumen Pendukung: - Menyertakan dokumen pendukung dalam permohonan persetujuan, seperti perjanjian kerja sama dan laporan kesiapan. Kesimpulan POJK No. 28/POJK.03/2019 merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya sinergi antara BUS dan Bank Umum, diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat terhadap layanan perbankan syariah, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.