37/SPEOJK.03/2015

37/SPEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

37/SPEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/SPEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/31/DPbS

2008

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/7/DPbS

2012

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/16/DPbS

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 37/SEOJK.03/2015 mengatur tentang produk dan aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat ini memberikan pedoman bagi BPRS dalam menerbitkan produk dan melaksanakan aktivitas yang sesuai dengan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan nasabah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh BPRS memenuhi ketentuan hukum dan syariah yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Umum: - Kegiatan usaha BPRS harus memenuhi kebutuhan nasabah dan menerapkan prinsip syariah. - Manajemen risiko yang memadai harus diterapkan untuk memitigasi risiko dari produk dan aktivitas. 2. Penghimpunan Dana: - Meliputi simpanan, investasi, dan pinjaman yang diterima. - Kegiatan harus sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah. 3. Penyaluran Dana: - Meliputi berbagai jenis pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, dan lainnya. - Pembiayaan ulang dan pengalihan utang juga diatur. 4. Penempatan Dana: - Penempatan dana pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. 5. Kegiatan Usaha Lainnya: - Termasuk layanan keuangan tanpa kantor, electronic banking, dan kerjasama dengan perusahaan asuransi. 6. Kriteria Produk dan Aktivitas Baru: - Produk baru harus memenuhi kriteria tertentu dan dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS. 7. Perizinan: - BPRS wajib mendapatkan persetujuan OJK untuk produk dan aktivitas baru yang tidak tercantum dalam kodifikasi. 8. Laporan Realisasi: - BPRS harus melaporkan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru kepada OJK. Larangan - BPRS tidak diperkenankan menjanjikan imbalan atau bonus yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. - Tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Persetujuan: - BPRS harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK paling lambat 30 hari kerja sebelum penerbitan produk baru. 2. Pencantuman Rencana: - Rencana penerbitan produk baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis/rencana kerja BPRS. 3. Laporan Realisasi: - Mengirimkan laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru kepada OJK dalam waktu 7 hari kerja setelah penerbitan. 4. Mitigasi Risiko: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk pengelolaan risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru. Laporan-Laporan Terkait - Laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru. - Laporan rencana tindak penghentian produk/aktivitas. - Laporan mengenai kesesuaian produk baru dengan persetujuan OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - PBI dan SEBI terkait transparansi informasi produk, pelaksanaan prinsip syariah, dan perlindungan konsumen. - POJK dan SEOJK yang mengatur perlindungan konsumen dan kerahasiaan data. - Fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang produk dan aktivitas syariah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi BPRS dalam menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa semua produk dan aktivitas yang ditawarkan tidak hanya menguntungkan tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.

Short Review

01 Sep 2026 03:46

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang produk dan aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015. Fokus utama dari edaran ini adalah untuk memastikan bahwa semua produk dan aktivitas yang dilakukan oleh BPRS mematuhi prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Umum: - Kegiatan usaha BPRS harus sesuai dengan prinsip syariah dan manajemen risiko yang memadai. 2. Produk dan Aktivitas: - Penghimpunan dana (tabungan, deposito, pinjaman). - Penyaluran dana (pembiayaan dengan berbagai prinsip syariah). - Penempatan dana (giro, deposito, dan tabungan). - Kegiatan usaha lainnya seperti layanan keuangan inklusif dan electronic banking. 3. Kriteria Produk dan Aktivitas Baru: - Produk baru harus memenuhi kriteria tertentu dan dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS. 4. Pengelolaan Risiko: - Kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko harus mencakup identifikasi risiko, analisis hukum, dan kepatuhan. 5. Perizinan: - BPRS wajib mendapatkan persetujuan OJK untuk produk dan aktivitas baru yang tidak tercantum dalam kodifikasi. 6. Laporan Realisasi: - BPRS harus melaporkan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru kepada OJK. Larangan - BPRS tidak diperkenankan untuk menjanjikan imbalan atau bonus kepada nasabah dalam produk simpanan. - Tidak boleh melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pencantuman Rencana: - Rencana penerbitan produk dan aktivitas baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS. 2. Permohonan Persetujuan: - Mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK paling lambat 30 hari kerja sebelum penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru. 3. Laporan: - Menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru kepada OJK dalam waktu 7 hari kerja setelah pelaksanaan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penerbitan Produk: - Laporan harus mencakup kesesuaian produk dengan yang telah disetujui oleh OJK. 2. Laporan Penghentian Produk/Aktivitas: - Harus dilaporkan jika ada penghentian permanen terhadap produk atau aktivitas. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah. - PBI dan SEBI terkait transparansi informasi produk, perlindungan konsumen, dan anti pencucian uang. - Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) yang relevan dengan produk dan aktivitas BPRS. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan pedoman penting bagi BPRS dalam menjalankan operasionalnya, memastikan bahwa semua produk dan aktivitas yang ditawarkan tidak hanya memenuhi kebutuhan nasabah tetapi juga mematuhi prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.

Short Review

01 Sep 2026 03:40

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 37/SEOJK.03/2015 mengatur tentang produk dan aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPRS menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan nasabah. Surat edaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran dana, hingga penempatan dana, serta kegiatan usaha lainnya yang dapat dilakukan oleh BPRS. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Umum: - BPRS harus menerapkan prinsip syariah, kehati-hatian, dan perlindungan nasabah. - Manajemen risiko yang memadai harus diterapkan. 2. Penghimpunan Dana: - Meliputi simpanan, investasi, dan pinjaman. - Kegiatan harus sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah. 3. Penyaluran Dana: - Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, sewa, jual beli, dan pinjam-meminjam. - Kegiatan penyaluran dana harus mematuhi ketentuan yang berlaku. 4. Penempatan Dana: - Meliputi giro, deposito, dan tabungan pada bank syariah dan konvensional. 5. Kegiatan Usaha Lainnya: - Termasuk layanan keuangan tanpa kantor, electronic banking, dan kerjasama dengan perusahaan asuransi. 6. Kriteria Produk dan Aktivitas Baru: - Harus memenuhi kriteria tertentu dan dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS. 7. Perizinan: - BPRS wajib mendapatkan persetujuan OJK untuk produk atau aktivitas baru yang tidak tercantum dalam kodifikasi. 8. Laporan Realisasi: - Laporan harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Larangan - BPRS dilarang menjanjikan imbalan atau bonus yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. - Dilarang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk pengelolaan risiko produk dan aktivitas baru. 2. Persetujuan Produk Baru: - Mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK untuk produk atau aktivitas yang baru. 3. Laporan: - Menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru kepada OJK. 4. Transparansi: - Menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk dan aktivitas. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penerbitan Produk: - Harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah penerbitan. 2. Laporan Rencana Tindak Penghentian Produk: - Harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku - PBI dan SEOJK terkait transparansi informasi produk, perlindungan konsumen, dan penerapan prinsip syariah. - Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) yang relevan dengan produk dan aktivitas BPRS. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, BPRS diharapkan dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.