No. 9 Tahun 2023

No. 9 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

No. 9 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 July 2023
Tanggal DiUndangkan
11 July 2023
Tanggal Berlaku
11 July 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Akuntan Publik

Nomor: 5

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:26

Short Review of POJK No. 9/2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 mengatur penggunaan jasa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) dalam kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan yang dihasilkan oleh pihak-pihak yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam laporan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penggunaan AP dan KAP: - Pihak wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha. - Kewajiban ini berlaku untuk laporan yang wajib diaudit atau diperiksa. 2. Peran Komite Audit: - Rapat umum pemegang saham harus memutuskan penunjukan AP dan KAP berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit. - Komite Audit bertanggung jawab untuk mengevaluasi pelaksanaan audit. 3. Pembatasan Penggunaan Jasa Audit: - Pihak tertentu (bank umum, emiten, dan perusahaan publik) harus membatasi penggunaan jasa audit dari AP yang sama untuk periode maksimal 7 tahun kumulatif. - Masa jeda juga diatur untuk penggunaan kembali jasa audit dari AP yang sama. 4. Sanksi dan Pelanggaran: - Pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan denda. - Sanksi lebih berat dikenakan untuk pelanggaran berat yang dapat merugikan publik. 5. Pengelolaan Administrasi AP dan KAP: - AP dan KAP harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. - Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa. Larangan 1. Penggunaan Jasa Audit Berulang: - Dilarang menggunakan jasa audit dari AP yang sama dalam periode yang telah ditentukan tanpa masa jeda yang sesuai. 2. Pelanggaran Independensi: - AP dan KAP dilarang terlibat dalam hubungan yang dapat mempengaruhi independensi mereka dalam memberikan jasa audit. 3. Penyampaian Laporan yang Tidak Benar: - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak lengkap atau tidak benar kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran AP dan KAP: - AP dan KAP harus mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. 2. Evaluasi dan Rekomendasi: - Komite Audit harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. 3. Pelaporan Berkala: - AP dan KAP wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada OJK sesuai ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Pemberian Jasa: - AP dan KAP harus menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan pemberian jasa mereka kepada OJK. 2. Laporan Insidental: - Harus melaporkan pelanggaran signifikan atau kelemahan dalam pengendalian proses penyusunan laporan keuangan. 3. Laporan Perubahan Data: - KAP wajib melaporkan perubahan data AP dan KAP kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 9 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik untuk investasi dan pengelolaan keuangan yang sehat. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ada demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.