Perubahan Atas SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
24/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 24/SEOJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 4 weeks ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 13 November 2019
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 13 November 2019
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 33/POJK.03/2018 |
2018 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2019 |
2019 | disebut |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 8/SEOJK.03/2016 |
2016 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 8/28/DPBPR |
2019 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
summary seojk 24.pdf
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 08:57
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.