24/SEOJK.03/2019

24/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

24/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 November 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 November 2019

Sub Category

Bank Umum BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 8/SEOJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 8/28/DPBPR

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:57

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2019 mengatur perubahan atas SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru terkait kualitas aset produktif dan pelaporan bank. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM): - KPMM ditentukan berdasarkan risiko yang terkandung dalam aset laporan posisi keuangan. - BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) paling lambat 31 Desember 2019. 2. Modal Inti Minimum: - BPR diharuskan menyediakan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR. 3. Komponen Modal: - Modal pelengkap terdiri dari komponen modal yang memenuhi persyaratan tertentu, keuntungan revaluasi aset tetap, dan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum. 4. Perhitungan ATMR: - ATMR dihitung berdasarkan bobot risiko yang ditentukan untuk berbagai jenis aset. - Rincian bobot risiko untuk aset yang berbeda (0%, 15%, 20%, 30%, 50%, 70%, 100%). 5. Ketentuan Transisi: - Ketentuan baru mulai berlaku sejak posisi laporan bulan Desember 2019 yang disampaikan pada Januari 2020. Larangan - BPR tidak diperbolehkan untuk tidak memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum yang telah ditetapkan. - Penggunaan aset yang tidak memenuhi kriteria untuk perhitungan ATMR akan dikenakan bobot risiko tertinggi (100%). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR harus menyusun laporan posisi keuangan yang mencerminkan pemenuhan kewajiban modal minimum dan modal inti minimum. 2. Evaluasi Aset: - Melakukan evaluasi terhadap kualitas aset produktif dan pembentukan PPAP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan: - Melaporkan posisi laporan bulan Desember 2019 pada bulan Januari 2020 untuk memenuhi ketentuan yang baru. Laporan-Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai pemenuhan modal minimum dan modal inti minimum. - Laporan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan PPAP yang sesuai dengan POJK KAP dan PPAP BPR. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK KPMM BPR (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018). 2. POJK KAP dan PPAP BPR (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019). 3. SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 yang telah diubah oleh SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2019. Dengan mengikuti ketentuan ini, BPR diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kualitas operasionalnya dalam menghadapi risiko keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.