27/POJK.04/2019

27/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

27/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 November 2019
Tanggal DiUndangkan
07 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

Nomor: Kep-34/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:00

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/POJK.04/2019 mengatur tentang persetujuan bank umum sebagai kustodian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait fungsi bank umum dalam kegiatan kustodian, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Bank Umum: Bank yang beroperasi secara konvensional atau syariah. - Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain terkait efek. - Bank Kustodian: Bank Umum yang mendapat persetujuan OJK untuk beroperasi sebagai kustodian. 2. Persetujuan: - Bank Umum harus mendapatkan persetujuan dari OJK untuk beroperasi sebagai kustodian. - Permohonan harus disertai dokumen tertentu, termasuk anggaran dasar, izin usaha, laporan keuangan, dan buku pedoman operasional. 3. Proses Permohonan: - OJK akan memproses permohonan dalam waktu 45 hari. - Jika permohonan tidak lengkap, OJK akan memberikan pemberitahuan dalam waktu 45 hari. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 5. Ketentuan Lain: - OJK dapat menggunakan sistem elektronik untuk permohonan, dan jika mengalami gangguan, permohonan dapat dilakukan secara manual. Larangan: - Bank Umum yang tidak memiliki persetujuan OJK dilarang melakukan kegiatan sebagai kustodian. - Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Permohonan: Bank Umum yang ingin menjadi kustodian harus mengajukan permohonan lengkap dengan dokumen yang diperlukan. 2. Kepatuhan: Memastikan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dipatuhi. 3. Pengelolaan Keamanan: Menyediakan peralatan keamanan yang memadai dan program keamanan yang efektif. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Keuangan: Bank Umum harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. - Buku Pedoman Operasional: Harus disusun dan disetujui oleh dewan komisaris, mencakup prosedur operasional dan keamanan. Kesimpulan: Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum untuk beroperasi sebagai kustodian, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan nasabah. Bank Umum harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk mendapatkan dan mempertahankan persetujuan sebagai kustodian.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.