26/POJK.01/2019

26/POJK.01/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

26/POJK.01/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26/POJK.01/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 October 2019
Tanggal DiUndangkan
28 October 2019
Tanggal Berlaku
24 October 2019

Sub Category

Peraturan Lainnya - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:04

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.01/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.01/2019 mengatur tentang perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan efisiensi dalam proses perizinan di sektor jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mencakup berbagai entitas di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan lainnya. - Perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi. 2. Tata Cara Pengajuan: - Pemohon harus mengajukan permohonan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah mendapatkan Hak Akses. - Dokumen harus diunggah secara elektronik, dan tidak ada kewajiban untuk mengirimkan dokumen fisik. 3. Hak Akses: - Pemohon bertanggung jawab atas penggunaan Hak Akses dan harus menjaga kerahasiaan informasi. - OJK dapat mencabut Hak Akses jika terdapat penyalahgunaan. 4. Proses Perizinan: - OJK memberikan tanda bukti penerimaan secara elektronik setelah dokumen diunggah. - Pemberitahuan mengenai persetujuan atau penolakan disampaikan secara elektronik. 5. Keadaan Kahar: - Dalam keadaan kahar, pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring disertai dokumen elektronik. 6. Biaya: - Penggunaan sistem perizinan elektronik tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon tetap dikenakan biaya perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Penyalahgunaan Hak Akses: - Pemohon tidak diperbolehkan melakukan penyalahgunaan sistem yang dapat merugikan pihak lain atau OJK. 2. Penggunaan Data Palsu: - Mengajukan dokumen atau informasi yang tidak benar dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Registrasi untuk Hak Akses: - Pemohon harus melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan Hak Akses. 2. Pengunggahan Dokumen: - Pemohon wajib mengunggah semua dokumen yang diperlukan dalam sistem perizinan elektronik. 3. Penyimpanan Dokumen: - Pemohon harus menyimpan dokumen asli yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerimaan Permohonan: - OJK wajib memberikan laporan penerimaan permohonan secara elektronik kepada pemohon. 2. Laporan Status Perizinan: - Pemohon dapat mengakses informasi status perizinan melalui sistem yang disediakan. 3. Laporan Keadaan Kahar: - OJK harus menginformasikan kepada pemohon jika terjadi keadaan kahar yang mengganggu akses sistem. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengakses layanan perizinan di sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.