37 Tahun 2025

37 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

37 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 December 2025
Tanggal DiUndangkan
22 June 2026
Tanggal Berlaku
22 June 2026

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:02

Short Review of POJK No. 37/2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37 Tahun 2025 mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesehatan lembaga-lembaga tersebut dalam mendukung sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan. POJK ini memberikan kerangka kerja bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan berbasis risiko, serta menetapkan tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah yang muncul di sektor ini. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPDP: PPDP mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. 2. Status Pengawasan: Terdapat tiga status pengawasan: - Pengawasan Normal - Pengawasan Intensif - Pengawasan Khusus 3. Kriteria Penetapan Status: Penetapan status bergantung pada peringkat komposit, tata kelola perusahaan, dan parameter kuantitatif. 4. Tindak Lanjut: PPDP harus menyusun rencana tindak dalam waktu 15 hari kerja setelah diberitahukan status pengawasan. 5. Sanksi Administratif: PPDP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penurunan tingkat kesehatan. 6. Exit Policy: Jika PPDP tidak dapat disehatkan, OJK dapat mencabut izin usaha. Larangan 1. Pelanggaran Ketentuan: PPDP dilarang melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK ini, termasuk tidak menyampaikan rencana tindak atau laporan pelaksanaan. 2. Kegiatan Usaha Tertentu: OJK dapat membatasi kegiatan usaha tertentu jika kondisi PPDP memburuk atau terjadi pelanggaran hukum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Tindak: PPDP wajib menyusun dan mengajukan rencana tindak kepada OJK dalam waktu 15 hari kerja setelah penetapan status pengawasan. 2. Pelaksanaan Rencana Tindak: PPDP harus melaksanakan rencana tindak yang telah disetujui oleh OJK dan melaporkan pelaksanaannya secara bulanan. 3. Laporan Bulanan: PPDP wajib melaporkan pelaksanaan rencana tindak secara bulanan paling lambat 7 hari kerja setelah bulan berakhir. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan Rencana Tindak: Harus mencakup permasalahan yang dihadapi, tindakan perbaikan yang dilakukan, dan waktu pelaksanaan. 2. Laporan Kesehatan PPDP: Diperlukan untuk penilaian status pengawasan dan tindak lanjut yang diperlukan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 4. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kesehatan lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 08:33

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan stabilitas sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen. Dengan pengawasan berbasis risiko, OJK dapat mengidentifikasi dan menangani permasalahan yang muncul di PPDP secara lebih cepat dan efektif. Poin-Poin Utama 1. Pengawasan Berbasis Risiko: OJK menetapkan status pengawasan PPDP yang terdiri dari pengawasan normal, intensif, dan khusus berdasarkan penilaian kesehatan dan tata kelola perusahaan. 2. Kriteria Penetapan Status: Status pengawasan ditentukan berdasarkan Peringkat Komposit, tata kelola perusahaan, dan parameter kuantitatif seperti tingkat solvabilitas dan rasio likuiditas. 3. Tindakan Pengawasan: PPDP yang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan yang harus disetujui oleh OJK. 4. Sanksi Administratif: PPDP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penurunan tingkat kesehatan. 5. Exit Policy: OJK memiliki hak untuk mencabut izin usaha PPDP yang tidak dapat disehatkan, guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Larangan - PPDP tidak boleh melakukan kegiatan usaha tertentu yang dapat memperburuk kondisi keuangannya saat berada dalam status pengawasan intensif atau khusus. - PPDP dilarang untuk tidak melaksanakan rencana tindak yang telah disetujui oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana Tindak: PPDP wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK dalam waktu 15 hari kerja setelah penetapan status pengawasan. 2. Pelaporan Bulanan: PPDP harus melaporkan pelaksanaan rencana tindak secara bulanan kepada OJK. 3. Perbaikan Rencana Tindak: Jika rencana tindak perlu diperbaiki, PPDP harus mengajukan perubahan yang disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan rencana tindak yang memuat permasalahan, tindakan perbaikan, dan waktu pelaksanaan. - Laporan bulanan mengenai kemajuan perbaikan yang telah dilakukan oleh PPDP. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan PPDP dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.